Penyuplai Sabu ke Maling Sawit Diringkus Polisi

pengedar narkoba
TANGKAP: Luki bersama barang bukti narkoba diamankan di kantor polisi. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) meringkus pemasok sabu-sabu kepada pelaku penjarahan kelapa sawit milik perusahaan. Pemasok sabu yang ditangkap bernama Luki. Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu siap edar.

”Dari hasil pemeriksaan, kalau pelaku ini (Luki) sudah lama menjadi pengedar sabu,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Sarpani, Luki ditangkap di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim pada Rabu (17/4/2024) siang lalu.

”Saat hendak diamankan, kebetulan di lokasi ada 5 unit mobil diduga membeli sabu dengan pelaku. Dari situ kami tahu bahwa pelaku sebagai pengedar,” bebernya.

Dan benar saja, saat digerebek, polisi mendapati barang bukti 15 paket sabu-sabu yang sebelumnya disimpan di bawah karpet ruang depan rumahnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti lainnya pun kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kotim untuk diperiksa.

Baca Juga :  Sopir Bus Maut di Kalteng Ini Masih Diperiksa Polisi

”Atas perbuatannya pelaku diancam 6 tahun kurungan penjara dan yang bersangkutan ini sebagai salah satu penyebab maraknya penjarahan sawit di Kotim,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait