PULANG PISAU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan putusan bersalah kepada Suriansyah (28), terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan dengan hukuman penjara 20 tahun.
Suriansyah terbukti bersalah melakukan kejahatan yang diatur dan diancam dalam pasal 339 KUHPidana. Sidang putusan digelar secara online dengan Nomor Perkara 40/Pid/B/2021/PN.PPS.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulpis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Pulpis, Chabib Sholeh, SH.
Chabib Sholeh merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Suriansyah. Hukuman tersebut sudah memberikan rasa keadilan terhadap korban dan masyarakat Pulpis.
“Dengan pertimbangan tuntutan dari JPU, sehingga vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 20 tahun penjara,” katanya, Jumat (16/7).
Suriansyah merupakan pelaku utama kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Banama Tingang pada 20 Maret 2021 lalu. (der/fm)