Perampok Sadis Dihukum 20 Tahun Penjara

perampok
SAAT DITANGKAP: Pelaku pembunuhan dan perampokan, Suriansyah ketika diamankan di Polres Pulpis seusai dilakukan penangkapan, beberapa waktu lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan putusan bersalah kepada Suriansyah (28), terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan dengan hukuman penjara 20 tahun.

Suriansyah terbukti bersalah melakukan kejahatan yang diatur dan diancam dalam pasal 339 KUHPidana. Sidang putusan digelar secara online dengan Nomor Perkara 40/Pid/B/2021/PN.PPS.

Bacaan Lainnya

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulpis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Pulpis, Chabib Sholeh, SH.

Chabib Sholeh merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Suriansyah. Hukuman tersebut sudah memberikan rasa keadilan terhadap korban dan masyarakat Pulpis.

“Dengan pertimbangan tuntutan dari JPU, sehingga vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 20 tahun penjara,” katanya, Jumat (16/7).

Suriansyah merupakan pelaku utama kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Banama Tingang pada 20 Maret 2021 lalu. (der/fm)



Baca Juga :  Sempat Duel dengan Perampok, Pemuda Batola Ini Akhirnya Tewas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *