Pergoki Pencuri Sawit, PT KMA Polisikan 4 Warga

KELAPA SAWIT
CURI SAWIT : Petugas Polsek Mentaya Hulu melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) pencurian buah sawit di PT KMA, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim, Selasa (28/6) lalu. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.com –  Kepolisian Sektor (Polsek) Polsek Mentaya Hulu mengamankan komplotan pencuri buah kelapa sawit yang beraksi di lahan milik PT. Karya Makmur Abadi (KMA) di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Uberson mengatakan, pencurian terjadi pada Selasa (28/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku berjumlah empat orang yakni Nopianto, Hendy, Junaidi, Yuliana.

Bacaan Lainnya

Keempat orang tersebut dipergoki pihak securiti perusahaan yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi kejadian.

”Saat securiti melakukan patroli mendapati empat orang pelaku yang saat itu gerak-geriknya terlihat mencurigakan. Saat dicek, ternyata pelaku memanen buah sawit tanpa izin,” terang Uberson, Kamis (30/6).

Selain para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni 401 janjang tanda buah segar (TBS) kelapa sawit hasil curian dengan berat 4200 kilogram, satu tojok, satu dodos, dan satu unit sepeda motor beserta alat obrok.

Baca Juga :  Pamitnya Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Ternyata Dibawa Kabur

Empat warga ini telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

”Ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Para tersangka sudah kami titipkan penahanan di Mapolres Kotim,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait