Permintaan Maaf Bos Miras Belum Diterima Irawati, Tokonya Banyak Dikunjungi Pembeli

miras
BUKA LAGI: Toko Cawan Mas yang menjual miras kembali beraktivitas, Rabu (6/10). (RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Permintaan maaf yang disampaikan bos miras Toko Cawan Mas Johny Winata pada sidang adat yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim pada Sabtu (2/10) lalu, ternyata belum diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Kotim Irawati. Hal tersebut disampaikan Irawati ketika dikonfirmasi Radar Sampit, Rabu  (6/10).

”Belum ada permintaan maaf dari pemilik Toko Cawan Mas,” kata Irawati singkat. Ditanya mengenai hasil sidang perdamaian adat terhadap bos miras tersebut, Irawati enggan berkomentar.

Bacaan Lainnya

Polemik miras itu berawal dari gencarnya penertiban yang dilakukan Irawati. Beberapa kali dia menggerebek langsung toko yang menjual miras sampai pabriknya. Puncaknya, pada 16 Juni lalu, Irawati mendatangi toko miras Cawan Mas milik Johny Winata. Dia memergoki toko itu sedang menjual miras.

Johny sempat memberikan perlawanan dengan membentak Irawati dan menyebut orang nomor dua di Kotim itu arogan. Johny juga menyebut Irawati telah merusak asetnya.

Kejadian tersebut memantik reaksi sejumlah kalangan. Tokoh adat, agama, maupun warga, ramai-ramai menyoroti sikap bos miras tersebut. Hingga akhirnya DAD Kotim menggelar sidang adat akhir pekan lalu.

Johny mengakui kesalahan dan siap menerima tuntutan Majelis Hakim Adat. Dia juga siap meminta maaf kepada Wakil Bupati Kotim Irawati.

Dalam sidang itu, Johny Winata dikenakan Pasal 13 singer sala basa dengan oloh beken (denda salah tingkah dengan orang lain), Yo Pasal 96 kasukup singer belum bahadat (kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi) sesuai hukum adat Dayak hasil kerapatan adat di Tumbang Anoi 1894 dimana pasal pelanggaran dimaksud.

Sesuai Pasal 13 dalam kasusnya, perbuatan dan tingkah lakunya terhadap seseorang atau orang lain yang telah memberi malu, merusak nama baik, mengancam, oleh seseorang terhadap  orang lain pria atau wanita atau terhadap barang kepunyaan orang lain, dikenakan sanksi ancaman hukum sala basa sebesar 15-30  kati ramu.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Vonis Terdakwa Lebih Rendah dari Tuntutan

Terlapor juga dikenakan Pasal 96 yang dijelaskan dalam ungkapan belum bahadat. Ungkapan itu merupakan kunci positif nilai kepribadian tradisional warisan asli daerah warisan turun-temurun yang meliputi ruang lingkup perikehidupan, arti kemanuasiaan dalam arti fisik, mental, dan spritual.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan delapan poin, yakni menyatakan permohonan pelapor dapat diterima, menyatakan tindakan yang sudah dilakukan terlapor kurang beradat dan terkesan melecehkan pejabat daerah, penjual miras wajib tunduk dan patuh terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kotim, menghukum terlapor untuk melakukan permohonan maaf kepada Wabup secara lisan maupun permohonan maaf melalui mediasi secara berturut-turut selama satu minggu.

Dalam amar putusan poin lima disebutkan, atas kesalahan yang sudah dilakukan, terlapor dikenakan sanksi hukuman singer sala basa sebesar 30 kati ramu sesuai Pasal 13, dan 570 kati ramu sesuai Pasal 96, sehingga total sanksi hukuman sala basa ditetapkan 600 kati ramu atau sebesar Rp 150 juta.

Banyak Pembeli

Sementara itu, Toko Cawan Mas yang sebelumnya jadi sorotan, kembali beroperasi. Pantauan Radar Sampit kemarin siang, dua Toko Cawan Mas di Jalan RA Kartini dan di Jalan HM Arsyad, pintu besi dari toko tersebut tampak terbuka. Bahkan, di Toko Cawan Mas II (Jalan RA Kartini) terlihat beberapa kali orang mendatangi toko itu.

Warga setempat kepada Radar Sampit mengatakan, orang yang dating ke toko itu untuk membeli miras lumayan banyaku. ”Lumayan (banyak pembelinya). Ada saja setiap hari yang dating ke toko itu,” ujar warga yang meminta namanya tak disebutkan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *