Permintaan Maaf Bos Miras Belum Diterima Irawati, Tokonya Banyak Dikunjungi Pembeli

miras
BUKA LAGI: Toko Cawan Mas yang menjual miras kembali beraktivitas, Rabu (6/10). (RADAR SAMPIT)

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan delapan poin, yakni menyatakan permohonan pelapor dapat diterima, menyatakan tindakan yang sudah dilakukan terlapor kurang beradat dan terkesan melecehkan pejabat daerah, penjual miras wajib tunduk dan patuh terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kotim, menghukum terlapor untuk melakukan permohonan maaf kepada Wabup secara lisan maupun permohonan maaf melalui mediasi secara berturut-turut selama satu minggu.

Dalam amar putusan poin lima disebutkan, atas kesalahan yang sudah dilakukan, terlapor dikenakan sanksi hukuman singer sala basa sebesar 30 kati ramu sesuai Pasal 13, dan 570 kati ramu sesuai Pasal 96, sehingga total sanksi hukuman sala basa ditetapkan 600 kati ramu atau sebesar Rp 150 juta.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Banyak Pembeli

Sementara itu, Toko Cawan Mas yang sebelumnya jadi sorotan, kembali beroperasi. Pantauan Radar Sampit kemarin siang, dua Toko Cawan Mas di Jalan RA Kartini dan di Jalan HM Arsyad, pintu besi dari toko tersebut tampak terbuka. Bahkan, di Toko Cawan Mas II (Jalan RA Kartini) terlihat beberapa kali orang mendatangi toko itu.

Baca Juga :  Ini Dia, Jadwal Live Olah Raga Akhir Pekan Ini

Warga setempat kepada Radar Sampit mengatakan, orang yang dating ke toko itu untuk membeli miras lumayan banyaku. ”Lumayan (banyak pembelinya). Ada saja setiap hari yang dating ke toko itu,” ujar warga yang meminta namanya tak disebutkan ini.

Dia mengaku agak heran karena toko tersebut seperti buka terang-terangan, seolah sebelumnya tidak pernah ada kejadian apa pun. Dia juga dibuat heran masih saja ada warga yang datang untuk membeli miras. (yn/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *