JAKARTA, radarsampit.com – Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali dicegah bepergian ke luar negeri sampai akhir tahun nanti. Pencegahan itu dilakukan untuk mempermudah penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus pemerasannya kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Silmy Karim mengatakan, perpanjangan cegah itu merupakan permohonan dari Bareskrim Mabes Polri. ”Pencegahan diberlakukan selama enam bulan ke depan,” katanya. Surat permohonan pencegahan itu disampaikan pada 25 Juni lalu.
Dengan demikian, Firli dibatasi agar tetap berada di Indonesia sampai 25 Desember 2024. Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, perpanjangan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan. ”Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala tekanan maupun intervensi,” terangnya kepada Jawa Pos, Sabtu (29/6/2024).
Ade mengatakan, penyidikan terus berlangsung. Saat ini tim penyidik masih melengkapi semua petunjuk P-19 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Koordinasi terus dilakukan untuk melengkapi berkas tersebut.
Selain menjerat Firli dengan dugaan awal, yakni Pasal 12 e UU Tipikor tentang Pemerasan, polda memasukkan pasal baru dalam kasus itu. Yakni, Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal itu terkait dengan larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak beperkara yang kasusnya sedang ditangani.
Terpisah, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan menghormati proses hukum. Termasuk soal perpanjangan pencegahan yang dilakukan pihak imigrasi. ”Diikuti saja proses hukumnya,” katanya.
Meski begitu, Ian berharap kasus yang menjerat kliennya itu segera dihentikan atau dikeluarkan SP3. ”Dari segi waktu, sudah hampir delapan bulan. Dan tidak tercukupi alat buktinya,” terangnya. (elo/c19/fal)