SAMPIT, radarsampit.com – Perumdam Tirta Mentaya Sampit bekerjasama dengan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang menggelar in house training pelaksanaan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM). Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kualitas air minum aman di konsumsi masyarakat khususnya pelanggan.
Kegiatan yang dilaksanakan selama enam hari mulai 5-10 Mei 2025 di Hotel Midtown Xpress Sampit dihadiri 39 peserta yang dihadiri PDAM Barito Utara, Perumdam Tirta Sukma Sukamara, Perumdam Tirta Seruyan, Perumdam Tirta Lamandau, Perumdam Janang Barito Timur, Perumdam Tirta Duhung Gunung Mas, Perumdam Tirta Barito serta Tim RPAM Perumdam Tirta Mentaya Sampit.
“Menjamin dan memastikan kualitas air minum aman di konsumsi pelanggan menjadi priotas kami dalam meningkatkan kapasitas penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Melalui RPAM, kami melakukan identifikasi, pengendalian, dan manajemen risiko yang dapat mempengaruhi kualitas air minum,” kata Edy Dyufriadi Plt Direktur Perumdam Tirta Mentaya Sampit, Senin (5/5).
Edy mengatakan RPAM dilakukan sebagai strategi dan instrumen penting untuk mencapai akses air minum yang aman bagi masyarakat. Rencana ini disusun secara terintegrasi dan berbasis risiko, sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap potensi kontaminasi dan gangguan pada rantai pasokan air minum.
“RPAM bertujuan untuk memastikan semua masyarakat memiliki akses terhadap air minum yang memenuhi standar kualitas air dan menjamin keamanan dan kualitas air minum yang disalurkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kebijakannya, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target akses universal 100 persen sector air minum tercapai pada tahun 2024. Salah satu akses Sustenable Developmens Goal (SDGS) adalah akses air minum aman dan terjangkau untuk masyarakat, maka penyediaan air minum aman bagi masyarakat merupakan prioritas yang harus ditetapkan dan dilaksanakan.
Oleh karena itu, dalam RPJMN 2020-2024 ditetapkan air minum aman sebesar 15 persen, RPJMN 2025-2029, pemerintah menargetkan akses air minum aman 100 persen pada tahun 2030.
“Dengan penerapan RPAM yang baik diharapkan dapat mewujudkan target akses air minum yang aman dan sehat bagi masyarakat serta mencegah terjadinya penyakit akibat air minum yang terkontaminasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” terangnya.
Sekadar diketahui, BUMD Air Minum yang terlibat dalam penyusunan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) pada tahun 2025 sebanyak 280 kabupaten/kota termasuk Kotim. Target ini merupakan peta jalan perluasan penerapan RPAM yang ditargetkan hingga tahun 2025.
“Peta jalan ini bertujuan untuk memperluas penerapan RPAM di berbagai daerah, dengan harapan mencapai cakupan air minum aman yang lebih luas,” ujarnya.
Dengan adanya RPAM, diharapkan kualitas air minum yang disalurkan oleh BUMD Air Minum menjadi terjamin dan sesuai dengan standar nasional.
Penerapan RPAM juga diharapkan dapat mendukung pencapaian target RPJMN 2025-2029 dalam hal akses air minum aman 2030.
“RPAM bukan menjadi beban tambahan, melainkan sebagai pemantik bagi kita semua dalam meningkatkan pelayanan air minum aman dan mempermudah Pemerintah Daerah dalam merumuskan kegiatan dan investasi dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah,” tandasnya. (hgn)








