“Dengan penerapan RPAM yang baik diharapkan dapat mewujudkan target akses air minum yang aman dan sehat bagi masyarakat serta mencegah terjadinya penyakit akibat air minum yang terkontaminasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” terangnya.
Sekadar diketahui, BUMD Air Minum yang terlibat dalam penyusunan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) pada tahun 2025 sebanyak 280 kabupaten/kota termasuk Kotim. Target ini merupakan peta jalan perluasan penerapan RPAM yang ditargetkan hingga tahun 2025.
“Peta jalan ini bertujuan untuk memperluas penerapan RPAM di berbagai daerah, dengan harapan mencapai cakupan air minum aman yang lebih luas,” ujarnya.
Dengan adanya RPAM, diharapkan kualitas air minum yang disalurkan oleh BUMD Air Minum menjadi terjamin dan sesuai dengan standar nasional.
Penerapan RPAM juga diharapkan dapat mendukung pencapaian target RPJMN 2025-2029 dalam hal akses air minum aman 2030.
“RPAM bukan menjadi beban tambahan, melainkan sebagai pemantik bagi kita semua dalam meningkatkan pelayanan air minum aman dan mempermudah Pemerintah Daerah dalam merumuskan kegiatan dan investasi dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah,” tandasnya. (hgn)