Peserta Pemilu Ditenggat 3 November Bersihkan Peraga Sosialisasi

baliho caleg
BALIHO: Baliho bacaleg yang terpasang ditepian Jalan Tjilik Riwut bertebaran dimana-mana di Kota Sampit, Sabtu (9/9/2023). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Peserta pemilihan umum (pemilu) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) paling lambat 3 November 2023. Alat peraga baru boleh kembali dipasang mulai 28 November mendatang.

Alat peraga tersebut terpasang hampir di setiap sudut Kota Sampit, baik berupa baliho, spanduk, dan lainnya. ”Yang terpasang di jalan kami menganggapnya bukan APK (Alat Peraga Kampanye) melainkan alat peraga sosialisasi. APK boleh dipasang peserta pemilu pada 28 November – 10 Februari 2024,” kata anggota Bawaslu Kotim Salim Basyaib, kemarin (24/10).

Bacaan Lainnya

Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan peserta pemilu terkait keberadaan alat peraga sosialisasi tersebut. Dalam sosialisasi disepakati alat peraga harus sudah dilepas atau diturunkan secara mandiri oleh peserta pemilu.

”Jika setelah tanggal 3 November masih ada yang terpasang, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Kominfo untuk bersama-sama menertibkannya,” ucapnya.

Baca Juga :  BPBD Siagakan Tim Patroli Banjir

Sesuai jadwal dan tahapan pemilu, alat peraga kampanye baru boleh dipasang mulai 28 November – 10 Februari 2024. Terkait lokasi pemasangan, akan disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.

Sementara itu, terhadap bahan kampanye, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, alat peraga kampanye (APK) akan difasilitasi KPU. Peserta pemilu dapat menambah alat peraga secara mandiri. Namun, terkait hal tersebut masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan.

”Untuk bahan kampanye, sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023, APK ada yang difasilitasi dan difasilitasi mandiri oleh peserta pemilu. Mereka boleh menambah, namun juknis masih menunggu,” katanya. (yn/ign)



Pos terkait