PN Sampit Peringkat Pertama Pernyelesaian Perkara

whatsapp image 2022 08 02 at 13.07.35
Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit bersama jajaran saat menerima pengumuman prestasi bergengsi tersebut

SAMPIT, RadarSampit.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjadi yang terbaik, pertama dalam menyelesaikan kelas perkara 1.000-2.000. Penghargaan diumumkan secara virtual saat pemberian piagam Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) Periode Juli 2022.

“Hari ini (kemarin) penghargaan diberikan kepada kami, puji syukur kami ucapkan atas penghargaaan kategori terbaik I Pengadilan Negeri Kelas  IB untuk kelas 1.000 sampai 2.000 perkara  se-Indonesia periode Juli 2022,” kata Ketua PN Sampit, Darminto Hutasoit.

Bacaan Lainnya

Menurut Darminto, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terhadap pelaksanaan Implementasi SIPP di seluruh Pengadilan Negeri pada Juli 2022, diumumkan Penilaian Evaluasi Implementasi SIPP Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus, Penilaian Evaluasi Implementasi SIPP tertinggi pada lima Pengadilan Negeri Klas IA serta pada lim Pengadilan Negeri Klas IB dan II dengan penilaian tertinggi berdasarkan jumlah beban perkara.

Dijelaskannya untuk indikator penilaian yakni kinerja, kepatuhan, kelengkapan, dan kesesuaian.

Untuk Kinerja yang jadi penialian yakni jumlah rasio penanganan perkara, rilis versi SIPP, kesesuaian kode satker nomor perkara, jangka waktu pelaksanaan delegasi masuk.

Baca Juga :  Operasi Zebra Berburu Pelanggar Lalu Lintas

Sedangkan untuk kepatuhan meliputi pendaftaran perkara, penginputan permohonan banding, pencatatan barang bukti, penginputan permohonan kasasi, penetapan hakim, penginputan permohonan PK, penetapan PP, pengiriman berkas banding, penetapan jurusita, pengiriman berkas kasasi, penetapan hari sidang pertama, pengiriman berkas PK, penginputan tuntutan, pemberitahuan putusan/ penetapan, penginputan putusan akhir, penginputan penetapan hakim, penginputan minutasi, penginputan penetapan PP, minutasi perkara, penginputan penetapan sidang, penginputan data pelaksanaan delegasi, penginputan penetapan jurusita, kepatuhan penundaan jadwal sidang, unggah putusan akhir, penginputan penetapan perpanjangan penahanan.

Indikator kelengkapan meliputi E-Document dakwaan/petitum, data lapor mediasi, pencatatan saksi, data diversi, E-Document tuntutan, data nilai sengketa, E-Document putusan akhir/penetapan.



Pos terkait