Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Konvoi Takbiran Keliling

Takbiran Keliling
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA- Polda Kalteng memastikan akan menindak masyarakat jika melakukan konvoi di jalanan pada malam Idulfitri. Sanksi tilang dan pembubaran akan ditempuh jika terjadi kerumunan masyarakat atau ngotot melakukan takbiran keliling.

”Hal itu berlaku bagi seluruh wilayah Kalteng, tidak hanya di Kota Palangka Raya,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Rifki, Senin (10/5).

Bacaan Lainnya

Rifki mengimbau masyarakat menjalani malam takbiran di masjid atau rumah masing-masing agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi jadi penularan Covid-19. Warga yang melanggar dengan melakukan konvoi, bisa disanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Jalan.

Terkait penyekatan, Rifki menuturkan, ada ratusan kendaraan roda dua dan empat yang diminta putar balik di wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah. ”Ada 367 kendaraan roda dua dan empat yang disuruh putar balik oleh petugas yang berjaga di perbatasan provinsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Jalur Lintas Provinsi Rawan Kecelakaan

Dia menambahkan, sejauh ini tak ada laporan pengendara yang menerobos pos penyekatan. Pihaknya juga mengantisipasi jalur tikus yang dijaga ketat anggota polsek, koramil, dan kecamatan.

”Untuk situasi arus lalu lintas di perbatasan sejak diberlakukannya larangan mudik terpantau lancar dan mengalami penurunan signifikan. Semoga terus lancar dan semoga pula wabah ini segera berlalu,” ujarnya.(daq/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *