Takbiran Keliling Dilarang, Salat Id Hanya Boleh di Zona Hijau

Takbiran Keliling Dilarang
ILUSTRASI.(JAWAPOS)

SAMPIT – Hari Raya Idulfitri 1442 H yang jatuh pada Rabu (13/5), bisa memicu penularan Covid-19 apabila warga kebablasan tak mematuhi protokol kesehatan. Perayaan kemenangan setelah sebulan berpuasa itu bisa aman dengan meminimalisir potensi penyebaran wabah sesuai panduan pemerintah dan pihak terkait.

Potensi penularan bisa terjadi pada malam takbiran atau saat pelaksanaan ibadah salat id yang dilakukan tanpa protokol kesehatan. Untuk mencegah bablasnya warga, Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H.

Bacaan Lainnya

Dalam keputusan tersebut, kegiatan malam takbiran pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan terbatas, yakni maksimal sepuluh persen dari kapasitas masjid atau musala. Selain itu, memperhatikan standar protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

”Malam takbiran keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Tetapi, boleh dilaksanakan di masjid atau musala dengan pembatasan atau secara virtual sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi yang mendukung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Kotim Zainuddin, Senin (10/5).

Mengenai salat Id 1 Syawal 1442, lanjutnya, boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan syarat situasi wilayah di suatu daerah dalam kondisi aman dari kerawanan penularan Covid-19. Hal itu ditandai dengan peta zona penularan yang menunjukkan warna hijau atau kuning.

”Daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 yang tergolong tinggi dilihat dari zona oranye dan merah, sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pelaksanaannya, salat id di masjid maupun lapangan, wajib memperhatikan prokes secara ketat, yakni jemaah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat maupun ruang. Selain itu, wajib menjaga jarak antarjemaah dan antarsaf.

”Panitia dianjurkan melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap jemaah sebelum memasuki area lapangan atau masjid,” ujarnya.

Bagi jemaah lanjut usia (lansia) atau dalam kondisi kurang sehat, kata Zainuddin,  tidak disarankan melaksanakan salat Idulfitri di masjid atau lapangan. ”Seluruh jemaah wajib tetap menggunakan masker selama salat id dan menyimak khotbah Idulfitri secara singkat paling lama 20 menit,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, selama salat id di masjid maupun lapangan, mimbar dilengkapi dengan pembatas transparan antarakhatib dan jemaah. ”Selesai salat, jemaah diimbau segera pulang ke rumah masing-masing dan menghindari jabat tangan atau bersentuhan fisik,” katanya.

Zainuddin meminta panitia pelaksanaan salat id  berkoordinasi dengan Pemkab Kotim dan Satgas Covid-19 untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar sesuai dengan standar prokes.

”Silaturahmi Lebaran hanya dilakukan bersama keluarga terdekat saja dan diimbau tidak menggelar open house atau halal bihalal di lingkungan kantor maupun komunitas,” ujarnya.

Jika dalam perkembangan Covid-19 terjadi secara ekstrem, misalkan secara mendadak terjadi peningkatan kasus signifikan maupun adanya mutasi varian baru Covid-19 di Kotim, tegas Zainuddin, pelaksanaan dan panduan terkait pelaksanaan salat id dapat menyesuaikan dengan kondisi setempat. (lyn/wan/jpg/hgn/daq/ign)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *