Polda Kalteng Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Gas Elpiji Subsidi 

mafia elpiji
ilustrasi mafia BBM dan Elpiji Subsidi

PALANGKARAYA, radarsampit.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengungkap tindak pidana penyalahgunaan angkutan bahan bakar minyak (BBM) bio solar di Kabupaten Katingan dan elpiji bersubsidi di Kota Palangka Raya.

Terduga pelaku merupakan biang masalah rakyat yang selalu mengeluhkan polemik bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji subsidi.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda.

”Ini bukti Polri terus bergerak dan menindak pelaku kejahatan. Ada dua kasus, satu kami amankan barang bukti BBM dan satunya tabung gas elpiji,” ujarnya, Rabu (31/1/2024).

Tersangka perkara itu, yakni pelangsir solar berinisial E. Dia diamankan petugas bersama barang bukti pikap dengan nomor polisi KH 8314 FQ dan 26 jeriken ukuran 33 liter masing-masing berisi bio solar.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 30 simpang Tumbang Samba-Hampalit, Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  ”Ini Harga Diri Kami!”

Kemudian, tersangka pengangkut gas elpiji subsidi berinisial A. Aparat juga mengamankan mengamankan seratus tabung gas elpiji tiga kilogram, mobil, dan lainnya.

Wakil Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka E diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar bersubsidi dari pemerintah. Dia merupakan pelangsir.

Kemudian, A diduga menyalahgunakan elpiji subsidi pemerintah untuk keuntungan pribadi. Tersangka selama ini menjadi agen gas yang harusnya diperuntukkan bagi warga tak mampu tersebut.

”Ini bentuk kepekaan membantu masyarakat yang kesulitan mendapatkan  barang dimaksud. Apalagi banyak informasi dan laporan dari masyarakat terkait penggunaannya,” katanya.

Pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk mendalami keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Aksi itu sudah dilakukan keduanya selama setahun belakangan.

”Kami masih dalami keuntungan dari tersangka. Kami juga akan periksa pihak-pihak lainnya dan di mana keduanya mengambil barang itu. Keduanya tidak memiliki izin dan terjadi penggunaan barang bersubsidi,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait