Tumpuk Batu Bara di Kawasan Hutan, Direktur PT MT Ditetapkan Tersangka 

tersangka batubara
BUKTI: Polda Kalteng menggelar jumpa pers terkait tindak pidana di bidang kehutanan dan pelayaran di Bartim, Rabu (31/1/2024). (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Direktur PT Mitra Tala di Kabupaten Barito Timur, HF,  resmi ditetapkan tersangka dugaan perkara Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Pelayaran. Penetapan tersangka dilakukan Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng.

Dari kasus itu, petugas mengamankan barang bukti akta dan dokumen perizinan PT Mitra Tala dan tumpukan batu bara di dalam areal kawasan hutan produksi konversi (HPK). Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) Huruf a UU 41/1999 tentang Kehutanan dengan berbagai perubahannya dan Pasal 105 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Bacaan Lainnya
Gowes

Adapun ancaman hukumannya, penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar. Kemudian, tindak pidana pelayaran pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp300 juta rupiah.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dalam kasus itu, modusnya melakukan penumpukan batu bara di terminal khusus tanpa izin. ”Jadi itu ilegal dan akan terus dilanjutkan penanganannya,” katanya.

Baca Juga :  GAWAT! Banteng Kalimantan Terancam Punah

Kanit I Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalteng Kompol Kristanto Situmeang mengatakan, PT Mitra Tala melakukan penambangan dan penumpukan batu bara di areal kawasan hutan di Bartim.

”Aktivitas mereka itu sama sekali tidak memiliki izin ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sejak Maret 2022 di wilayah Desa Kalamus,” kata Kristanto.

Dia melanjutkan, PT Mitra Tala juga menggunakan tersus untuk kepentingan umum sejak November 2022 di wilayah Desa Telang Baru. Tersus itu digunakan dalam hal pengangkutan batu bara.

Sebenarnya kawasan tersebut hanya untuk PT Mitra Tala, namun digunakan untuk umum. Sedangkan izin untuk angkutan umum tersebut sama sekali tidak dikantongi.

”Jadi, benar saja PT MT ini punya izin tersus, tetapi izin itu hanya untuk perusahaan, bukan untuk yang lain. HF ini ditetapkan sebagai tersangka karena dua hal tersebut. Saat ini yang bersangkutan juga sudah diperiksa dan tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Polda Kalteng juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan tersangka lainnya yang terlibat. Untuk kerugian negara belum dihitung. Termasuk berapa perusahaan lain yang membayar kepada tersangka. (daq/ign)



Pos terkait