Parkir Mobil di Depan Mako Damkar, Warga Hambat Tugas Pemadam

Jika Tergores, Jangan Salahkan Damkar

damkar kobar
BEBAL: Kendaraan yang parkir di depan Mako Damkar, padahal sudah terpasang rambu larangan parkir baru-baru ini. (IST/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Keberadaan kendaraan roda empat yang diparkir di depan Mako Damkar, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dikeluhkan oleh anggota Damkar Kobar. Kawasan tersebut harus steril dari parkir kendaraan roda empat dan roda dua, karena menjadi akses armada pemadam kebakaran. Terlebih, Dinas Perhubungan Kobar juga sudah memasang rambu larangan parkir.

Kasatpol PP dan Damkar Kobar melalui Kabid Pemadam Kebakaran Dwi Agus Suhartono menegaskan, kawasan Mako Damkar merupakan wilayah yang steril dari parkir kendaraan roda dua dan empat.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Rambu larangan parkir itu bukan kami minta dikhususkan, tetapi dishub melihat bahwa wilayah sekitar memang harus bebas dari aktivitas parkir kendaraan,” ungkapnya, Jumat (22/10).

Ia menjelaskan, ketika ada laporan kebakaran permukiman, pihaknya dituntut  cepat dalam melakukan penanganan. Armada harus leluasa saat keluar kawasan.  Bila ada kendaraan yang parkir, maka akan menghambat armada damkar untuk menuju lokasi kebakaran. Dengan ukuran armada yang besar maka manuver-manuver armada  bisa terhalang. Untuk itu ia berharap masyarakat mematuhi rambu yang dipasang dishub.

Baca Juga :  Warga Sampit Ini Kaget Dapati Ular Melingkar di Warungnya

“Salah satu maksud rambu larangan parkir tersebut dipasang adalah mempermudah manuver mobil-mobil damkar yang keluar masuk markas,” ungkapnya.

Kemudian, radius steril dari kendaraan parkir adalah sepanjang bangunan Mako Damkar. Diharapkan di seberang jalan juga tidak ada aktivitas parkir kendaraan.

Ketika masyarakat tidak patuh terhadap larangan tersebut, dan ketika ada panggilan darurat ada mobil yang tergores akibat diserempet mobil damkar maka, anggota damkar mendapat perlindungan hukum karena masuk dalam kendaraan yang harus diprioritaskan.

“Jadi kita minta kalau ada insiden kendaraan yang terparkir ada yang tergores oleh mobil damkar kita minta perlindungan hukum, karena sudah ada larangan mereka tetap saja tidak mematuhi,” pungkasnya. (tyo/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *