PANGKALAN BUN – Keberadaan kendaraan roda empat yang diparkir di depan Mako Damkar, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dikeluhkan oleh anggota Damkar Kobar. Kawasan tersebut harus steril dari parkir kendaraan roda empat dan roda dua, karena menjadi akses armada pemadam kebakaran. Terlebih, Dinas Perhubungan Kobar juga sudah memasang rambu larangan parkir.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar melalui Kabid Pemadam Kebakaran Dwi Agus Suhartono menegaskan, kawasan Mako Damkar merupakan wilayah yang steril dari parkir kendaraan roda dua dan empat.
“Rambu larangan parkir itu bukan kami minta dikhususkan, tetapi dishub melihat bahwa wilayah sekitar memang harus bebas dari aktivitas parkir kendaraan,” ungkapnya, Jumat (22/10).
Ia menjelaskan, ketika ada laporan kebakaran permukiman, pihaknya dituntut cepat dalam melakukan penanganan. Armada harus leluasa saat keluar kawasan. Bila ada kendaraan yang parkir, maka akan menghambat armada damkar untuk menuju lokasi kebakaran. Dengan ukuran armada yang besar maka manuver-manuver armada bisa terhalang. Untuk itu ia berharap masyarakat mematuhi rambu yang dipasang dishub.
“Salah satu maksud rambu larangan parkir tersebut dipasang adalah mempermudah manuver mobil-mobil damkar yang keluar masuk markas,” ungkapnya.
Kemudian, radius steril dari kendaraan parkir adalah sepanjang bangunan Mako Damkar. Diharapkan di seberang jalan juga tidak ada aktivitas parkir kendaraan.
Ketika masyarakat tidak patuh terhadap larangan tersebut, dan ketika ada panggilan darurat ada mobil yang tergores akibat diserempet mobil damkar maka, anggota damkar mendapat perlindungan hukum karena masuk dalam kendaraan yang harus diprioritaskan.
“Jadi kita minta kalau ada insiden kendaraan yang terparkir ada yang tergores oleh mobil damkar kita minta perlindungan hukum, karena sudah ada larangan mereka tetap saja tidak mematuhi,” pungkasnya. (tyo/yit)