SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) bakal menertibkan (razia) sejumlah tempat yang menjual minuman keras (miras) ilegal.
”Benar. Dalam waktu dekat ini kami akan menertibkan lokasi-lokasi peredaran miras,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba, Senin (29/1/2024).
Purba mengungkapkan, penertiban ini dilakukan guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Kotim, terutama yang menyasar kalangan remaja.
Untuk itu, ia meminta kepada warga agar mau melaporkan tentang terjadinya praktik peredaran miras yang ada di wilayah Kabupaten Kotim, Sampit.
”Kalau ada yang mengetahui lokasi peredaran miras, segera saja melaporkan kepada kami. Nanti pasti akan kami tindak,” ungkap mantan perwira Bareskrim Mabes Polri tersebut.
Diketahui, kasus peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kotim terus ditindak oleh aparat Kepolisian hingga pihak Pemerintah Daerah.
Namun, hal itu tak membuat jera bagi para pelakunya untuk melakukan praktik bisnis haram tersebut. Buktinya sampai saat ini, miras ilegal masih mudah didapati. (sir/fm)