Polisi Lacak Sebaran Oli Palsu di Kalteng

Bengkel Tak Resmi Rawan Peredaran

oli palsu
PENGUNGKAPAN: Sub Direktorat (Subdit) I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng  membongkar jaringan lintas provinsi penjualan oli palsu. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Sub Direktorat (Subdit) I Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus penjualan oli palsu. Aparat juga melacak sebaran oli yang didistribusikan ke seluruh Kalteng tersebut.

”Untuk rincinya (sebaran oli palsu, Red) belum diketahui, tetapi diduga ratusan oli palsu  tersebar di pasaran, karena mereka beraksi tiga bulan,” kata Plt Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin, Minggu  (8/10/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Telly, oli palsu dikirim dari Jawa melalui Banjarmasin. Kemudian dipasok melalui darat ke Kalteng untuk diedarkan. Oli tersebut kemudian dijual dengan harga normal untuk menghindari kecurigaan.

Telly melanjutkan, pelaku menjual oli dengan keuntungan belasan ribu per botol. Dia juga meminta apabila ada bengkel yang merasa ikut menjual oli palsu, agar segera menyerahkan oli tersebut dan tidak dijual. ”Kami minta warga waspada dan hati-hati membeli oli,” katanya.

Baca Juga :  Bos Arak Pangkalan Bun Ditangkap Polisi, Ada 26 Karung Miras Diamankan Sebagai Bukti 

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, diduga kejahatan tersebut terorganisir dan sudah banyak oli palsu beredar di tengah masyarakat. Terutama bengkel tak resmi.

”Jika menemukan hal mencurigakan, segera lapor. Kami akan bergerak cepat biar semakin banyak yang diungkap. Pengungkapan kemarin merupakan komitmen dari Polda Kalteng,” tegasnya.

Seperti diberitakan, oli palsu diduga merebak di Kalteng. Hal itu setelah Sub Direktorat (Subdit) I Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng membongkar jaringan lintas provinsi penjualan oli palsu.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi di Palangka Raya, yakni bengkel Jalan Seth Adji dan bengkel motor di Jalan Wartel. Dari perkara itu, aparat menyita puluhan ribu botol palsu yang disamarkan dengan berbagai oli merek terkenal.

Adapun lima pelaku yang diringkus, yakni TAS (48), A (23), HF (31), RD (26), dan MR (34). Para pelaku memperdagangkan pelumas atau oli yang tidak memenuhi standar sesuai aturan perundangan dengan menggunakan merek terkenal. (daq/ign)



Pos terkait