Polres Katingan Ringkus Sembilan Budak Sabu dalam Sebulan

polres katingan
BARANG BUKTI: Polres Katingan saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba, Senin (5/2/2024) di Mapolres Katingan.

KASONGAN, radarsampit.com – Aparat Polres Katingan menggencarkan operasi pemberantasan narkoba selama Januari lalu. Hasilnya, sembilan budak narkoba berhasil dibekuk dengan barang bukti totalnya mencapai 53,26 gram.

”Barang bukti narkotika yang disita sebanyak 53,26 gram dan uang yang disita sebanyak Rp17,4 juta,” kata Wakapolres Katingan Kompol Uni Subiyanti, saat rilis pengungkapan kasus, Senin (5/2/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Adapun tersangka yang diringkus, yakni Kaspul Bin Bahri alias KL (38), diamankan di depan pondok Jalan Baon Bango Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir dengan barang bukti 41 paket sabu berat kotor 35,74 gram.

Kemudian, pelaku Yuyun alias YN (31), Nita Alias NT (41), dan Boby Setiawan alias BN (32). Mereka diamankan di sebuah rumah Jalan Tjilik Riwut km 17 Desa Hampalit. Dari YN ditemukan paket narkoba seberat 1,19 gram dan dari BN empat paket sabu dengan berat kotor 9,75 gram.

Baca Juga :  Setubuhi Pacar, Pemuda Kumai Diciduk Polisi

Selanjutnya, Iwan (30) alias IW dan Luluk Agus Suharik (41) alias LK, diamankan di sebuah kos Jalan Tjilik Riwut km 19 Desa Hampalit. Mereka diringkus pada 15 Januari lalu.

Dua pekan setelahnya, Satresnarkoba Polres Katingan menangkap Yestomo (49), Slamet Widodo (37), dan Sopi Pratiwi (27) di sebuah rumah di Jalan Baun Bango, Dukuh Karahesan, Desa Tumbang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir.

”Mereka diamankan pada 1 Februari 2024. Jadi, ada empat paket narkotika dalam penggeledahan tersebut dengan berat 1,02 gram dari tangan YO (Yestomo),” ujar Uni. (sos/ign)



Pos terkait