Polres Kobar Bekuk Duo Pengedar Sabu di Pangkalan Bun

pengedar sabu kobar
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Iskandar, Gg. Cempedak, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat pada Rabu (15/5/2024) siang

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Iskandar, Gg. Cempedak, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat pada Rabu (15/5/2024) siang.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatresnarkoba AKP Ancas Apta Nirbaya menerangkan bahwa penangkapan dua tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena ditengarai ada praktik jual beli narkotika di lingkungan Gg. Cempedak.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud, anggota mengamankan dua orang laki – laki di dalam rumah,” ujarnya, Kamis (16/5/2024).

Dua orang yang diamankan tersebut adalah AP (36) warga Desa Kumpai Batu Bawah dan SU (55) warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

Menurutnya saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram yang disimpan antara selipan kasur yang diakui milik tersangka.

Baca Juga :  Jago Merah Mengamuk, Gudang Kardus Sebabi Ludes Terbakar

Dari keduanya, Polres Kobar juga menyita barang bukti lain berupa satu buah bong lengkap dengan pipet kaca masih terdapat sisa sabu, satu buah timbangan digital warna silver, lima pak plastik klip, satu buah isolasi bening.

Kemudian satu buah gunting, satu buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, tiga buah korek api gas, dua unit gawai atau handphone merk Vivo.

“Keduanya sudah diamankan di rutan Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Ancas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomos 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. (sla)



Pos terkait