SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) dalam rentang waktu Januari – September 2023 berhasil mengungkap peredaran narkoba.
Selama sembilan bulan itu, polisi menetapkan 188 orang tersangka dengan menyita barang bukti berjumlah 2 kilogram sabu-sabu.
”Dari jumlah barang bukti yang kami sita ini bukanlah suatu kebanggaan kami. Justru ini menjadi tantangan kami agar lebih giat untuk memerangi peredaran narkoba di Kotim,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Rabu (25/10/2023).
Ia mengatakan, peredaran narkoba di Kabupaten Kotim masih terbilang rawan. Untuk itu, pihaknya tak henti-hentinya melakukan penyelidikan untuk mengungkap segala bentuk peredaran narkoba. ”Sampai sekarang, anggota kami selalu di lapangan untuk mengumpulkan semua informasi-informasi tentang peredaran narkoba,” katanya.
Bagus berharap agar masyarakat mau bersinergi dengan aparat Kepolisian dalam memerangi dan memberantas peredaran barang haram tersebut. ”Kalau ada mengetahui dan melihat terjadinya peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada aparat Kepolisian terdekat, sehingga kami bisa langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” imbaunya. (sir/fm)