Dituduh Mencuri Sawit, Rekan Kerja Dihajar

perkelahian
--Ilustrasi penganiayaan. (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)

SAMPIT, radarsampit.com – Sicen bin Iber harus mendekam di balik jeruji besi penjara setelah dia melakukan penganiayaan yang menyebabkan Muhammad Yunus mengalami luka berat. Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Sicen ditetapkan sebagai terdakwa penganiayaan terhadap Yunus.

Fakta persidangan terungkap, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 22 Juli 2023 lalu sekira pukul 06.20 WIB di jalan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bacaan Lainnya

Antara pelaku dan korban merupakan masih rekan satu pekerjaan di perkebunan kelapa sawit.

Kejadian berawal ketika Yunus menyampaikan telah terjadi selisih hitungan buah kelapa sawit yang sebelumnya dipanen oleh Sicen. Setelah apel pagi, Sicen dipanggil Yunus untuk dimintai keterangan terkait 20 janjang sawit yang hilang tersebut.

Yunus bertanya kepada Sicen terkait hilangnya buah sawit itu. Merasa tersinggung, Sicen pergi sambil mengatakan tidak terima atas tuduhan Yunus, dan kekecewaan itu diceritakan Sicen kepada istrinya.

Baca Juga :  Ramadan Ceria dan Indahnya Berbagi SDS Pesona

Kemudian di hari berikutnya, saat terdakwa bersama-sama dengan karyawan lain sedang bersiap-siap untuk apel pengecekan absensi pemanen sawit, dan saat itu terdakwa ada melihat korban.

Seketika itu, terdakwa teringat tuduhan korban terkait selisih buah sawit, terdakwa emosi dan mendekati korban hingga melayangkan tangan kanannya ke arah pipi kiri korban. Karyawan lain lalu melerai dan mengamankan terdakwa ke kantor.

Akibat pukulan keras terdakwa, korban mengalami pendarahan di telingga dan mengalami gangguan pendengaran. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi dan diproses secara hukum.

Dalam perkara ini, jaksa Rahmi Amalia mendakwa perbuatan terdakwa dan  diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Jaksa menuntut hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.

”Menyatakan terdakwa Sicen telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  penganiayaan yang mengakibatkan luka berat  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Menjatuhkan Pidana terhadap Sicen dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Rahmi Amalia saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim. (ang/fm)



Pos terkait