Pos Penyekatan Kalteng-Kalbar Diaktifkan Kembali

PPKM darurat penyekatan kalteng kalbar
POSKO PENYEKATAN: Perbatasan Kalteng- Kalbar di wilayah perbatasan Kudangan sudah mulai dijaga oleh sejumlah petugas. Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah, terkait penanggulangan Covid-19 di daerah. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK– Perbatasan Kalteng- Kalbar di wilayah perbatasan Kudangan sudah mulai dijaga oleh sejumlah petugas. Bahkan, kali ini ada tambahan bantuan personil 10 orang Brimob untuk menjaga perbatasan. Pos penyekatan ini kembali disiagakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah, terkait penanggulangan Covid-19 di daerah.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, sejak senin (5/7) lalu pos pantau mulai diaktifkan kembali di titik perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Barat, tepatnya di daerah Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Jadi untuk perbatasan, penyekatan di pos perbatasan Kalteng-Kalbar di Kabupaten Lamandau sudah kita aktifkan kembali. Semua yang melintas akan diperiksa tanpa terkecuali, bagi yang tidak memenuhi syarat akan diminta putar balik,” ujarnya, Selasa (6/7).

Pemeriksaan di antaranya adalah surat keterangan dokumen kesehatan pengendara maupun penumpang yang melakukan perjalanan dari Kalbar-Kalteng maupun sebaliknya. “Syarat utamanya untuk masuk wilayah Kalimantan Tengah, yakni wajib membawa surat keterangan bebas dari Covid-19 berdasarkan tes rapid antigen atau PCR,” jelasnya.

Baca Juga :  Pastikan Kelayakan Fasilitas Wisata Seruyan

Untuk mengantisipasi pengendara/penumpang yang tidak membawa surat hasil rapid antigen/PCR, di Puskesmas Kudangan d sediakan pelayanan rapid antigen berbayar. Jika hasilnya positif, harus putar balik.

Selain itu setiap pelintas juga akan dicatat identitasnya, wajib menggunakan masker dan suhu tubuh tidak boleh lebih dari 27 derajat celcius. (mex/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *