PPDB Dimulai Juni, Disdik Kotim Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungutan Liar

ilustrasi ppdb
Ilustrasi PPDB. (jawapos.com)

SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 akan dimulai Juni mendatang.

”Pelaksanaan PPDB jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) serentak diumumkan sejak awal Mei dan pendaftarannya dimulai Juni 2024,” kara Muhammad Irfansyah, Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Senin (13/5/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Untuk jenjang pendidikan TK dan SD, pendaftaran atau pengambilan formulir dijadwalkan pada 10-11 Juni 2024 dan pengembalian formulir pada tanggal 12-13 Juni 2024.

Dilanjutkan tahap verifikasi dan validasi data ranggal 14 Juni-15 Juli 2024. Hasil verifikasi dan validasi data akan diumumkan pada 18-19 Juni 2024. Kemudian dilanjutkan pendaftaran ulang peserta didik baru jenjang TK dan SD yang dinyatakan lulus seleksi pada 20-21 Juni 2024.

Sedangkan, pendaftaran PPDB jenjang pendidikan SMP dijadwalkan mulai 19-24 Juni 2024. Dilanjutkan, seleksi PPDB verifikasi dan validasi data mulai 25-27 Juni 2024.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Palangka Raya

Selanjutnya, hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada 28 Juni 2024 dan dilanjutkan daftar ulang peserta didik baru yang dinyatakan lolos seleksi pada 1-2 Juli 2024. Khusus jenjang SMP, mulai dari pengumuman, pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online dan offline.

”Kegiatan hari pertama masuk sekolah jenjang TK, SD, dan SMP serentak dilaksanakan mulai 8 Juli 2024 sesuai kalendar pendidikan,” kata Irfansyah.

Sejak keluarnya surat edaran Disdik Kotim terkait jadwal pelaksanaan PPDB, seluruh satuan pendidikan diwajibkan segera menyusun Panitia Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.

”Kami mengimbau agar seluruh rangkaian dan tahapan PPDB menggunakan media online atau daring seperti melalui website, WhatsApp, atau media online lainnya,” katanya.

Irfansyah menambahkan, pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.



Pos terkait