PPDB Dimulai Juni, Disdik Kotim Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungutan Liar

ilustrasi ppdb
Ilustrasi PPDB. (jawapos.com)

”Sesuai aturan dan ketentuan ini, seluruh satuan pendidikan tidak diperbolehkan menolak calon peserta didik penyandang disabilitas dan memberikan akomodasi yang layak serta membentuk Unit Layanan Disabilitas di sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa khusus PPDB kelas 1 SD, tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lainnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Irfansyah mengatakan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik. Termasuk dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

”Setiap satuan pendidikan wajib transparan mengumumkan tahapan PPDB dan diumumkan melalui papan pengumuman atau spanduk di sekolah masing-masing serta media lain yang sesuai dan mencantumkan metode penerimaan melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketika Jati Diri Negara Dimodifikasi dengan Mengangkangi Mahkamah Konstitusi

Irfansyah menambahkan, untuk peserta didik yang mendaftar menggunakan surat keterangan domisili, agar kepala sekolah dan Panitia PPDB lebih cermat lagi dan berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

”Pelaksanaan PPDB di setiap satuan pendidikan dapat  dilakukan secara langsung tatap muka (offline) dan bisa dikombinasikan keduanya secara daring ataupun luring dengan tetap memperhatikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama pelaksanaan PPDB berlangsung,” katanya. (hgn/ign)



Pos terkait