JAKARTA, radarsampit.com – Ada angin segar bagi para abdi negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin menaikkan statusnya. PPPK dibolehkan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaannya saat ini.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, kemudahan itu diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Permenpanrb 14/2023 tentang Pengadaan PPPK Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional. Tepatnya, pada pasal 24.
Meski demikian, ada ketentuan-ketentuan yang tetap harus diperhatikan. Bagi PPPK yang ingin mengikuti tes seleksi CPNS maka harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun. Selain itu, yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
”Diijinkan PPK, ndak perlu resign,” ujarnya pada Jawa Pos, Kamis (15/8/2024).
Mereka bisa mengundurkan diri dari pekerjaannya ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024. Namun, bila tak lolos maka bisa kembali ke PPPK sebelumya. Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS ini termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024.
Di mana, disebutkan bila calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK.
Sementara itu, meski alokasi dan detail formasi CPNS 2024 masih belum muncul, KemenPANRB telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun ini.
Averrouce mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Untuk diketahui, nilai ambang batas ialah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk bisa lolos SKD. Sehingga, bisa lanjut ke tahap selannjutnya, seleksi kompetensi bidang (SKB).
Adapun untuk SKD tahun ini, MenPANRB menetapkan, tes akan terdiri dari tiga jenis. Yakni, tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Masing-masing tes tersebut memiliki nilai ambang batas masing-masing. Untuk nilai ambang batas TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166.
Aturan ini tapi tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.
Untuk kelompok peserta kebutuhan khusus ini, passing grade yang ditetapkan mencakup, lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Kemudian, diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85; penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Lalu, untuk putra/putri wilayah Papua, nilai kumulatif SKD ditetapkan paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60. Sedangkan, untuk putra/putri daerah tertinggal, ditentukan bahwa nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Nantinya, peserta diberikan waktu 130 menit untuk mengerjakan soal-soal saat tes SKD. Ada 110 butir soal pada tes SKD, yang terdiri dari 30 TWK, 35 TIU, dan 45 TKP.
”Nilai SKD yang diperoleh peserta seleksi pengadaan PNS tahun anggaran 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya,” ungkapnya.







