PT Mulia Agro Permai Didenda 40 Katiramu

sidang
sidang

SAMPIT, radarsampit.com – Sidang  laporan pelanggaran adat  yang diduga dilakukan PT Mulia Agro Permai (MAP) memasuki babak akhir.

Majelis Sidang Adat Dayak Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat Dayak, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyatakan tidak ada pelanggaran adat yang dilakukan oleh PT Mulia Agro Permai (MAP) atas laporan yang dilayangkan oleh Kanel Alang.

Bacaan Lainnya
Gowes

Sidang adat dipimpin Damang Kepala Adat Kecamatan Kotabesi Bambang Hermanto. Majelis Hakim mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan tuntutan Kanel Alang terkait masalah lahan yang kini sudah berjalan.

“Tidak ditemukan pelanggaran adat dari tergugat (PT MAP) dan hanya sebatas menghargai kearifan lokal dan budaya luhur masyarakat,” katanya dalam amar putusan  yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kerapatan Adat yang didampingi Herianto dan Ahmadi.

Dalam putusan juga disebutkan bahwa PT MAP dijatuhi denda sebagaimana Pasal 96 tentang Belum Bahadat sebesar 40 katiramu atau jika diuangkan sebesar Rp10 juta.

Baca Juga :  Begini Cara DAD Kalteng Menjaga Adat dan Budaya Dayak di Pengujung 2022

Majelis Hakim Adat menyerahkan kepada para pihak jika melakukan pelanggaran adat harus melakukan penyelesaian secara ritual adat.

“Putusan ini final dan mengikat,” tegas Ketua Majelis Hakim Adat.

Sementara itu dalam pertimbangannya juga Hakim Kerapatan Adat mengatakan adanya etika dan niat baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam perkara ini PT MAP dilaporkan secara adat oleh Kanel Alang dan disidang secara adat oleh Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat Dayak dipimpin Bambang S, Kamis 24 April 2024 di aula kantor Kelurahan Kotabesi Hulu.

Kanel Alang melalui kuasanya, Bambang, menyebut gugatan secara adat tersebut mereka layangkan atas dugaan masalah penutupan Sungai Ubar yang mereka anggap selama ini sebagai tempat untuk melakukan kegiatan berburu, berladang, bercocok tanam dan kegiatan lainnya.

Sementara itu PT MAP melalui kuasa mereka, Elson IP, mengatakan bahwa tidak melakukan pelanggaran adat, karena lahan yang kini dikuasai PT MAP tidak didapat dari awal, namun dari hasil takeover.



Pos terkait