SAMPIT, radarsampit.com – Areal perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek sitaan dari Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di PT Mulia Agro Permai (MAP) Kilometer 18 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, mulai memicu masalah baru. Pasalnya, muncul para pengklaim lahan dari berbagai kelompok.
Kelompok ini sebagian tengah bersengketa dengan PT MAP yang juga berujung kepada gugatan di Pengadilan Negeri Sampit. Areal sitaan seluas 1.960 hektare ini jadi rebutan. Bahkan, panen massal pun terjadi di lokasi tersebut.
Kelompok yang melakukan klaim ini terdiri dari berbagai desa di sekitarnya, mulai dari warga Desa Tanah Putih, Desa Palangan, Desa Penyang, dan beberapa desa lainnya.
Akibat dari klaim lahan ini, akses menuju Desa Palangan dan Kenyala ditutup total. Perusahaan memutuskan untuk mengeruk ruas jalan itu sehingga jalan itu tidak bisa dilalui.
Kepala Desa Palangan Anastasius Delik menyebut, saat ini dampak dari klaim lahan itu telah mereka rasakan. Jalan dari desa ke pusat Kota Sampit sudah tidak ada.
“Imbas dari aksi klaim hingga panen massal di areal sitaan PT MAP, jalan kami diputus dan kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu memang jalan perusahaan dan juga keputusan menutup jalan itu untuk kondusifitas areal kebun, sehingga tidak ada panen massal, begitu informasi yang kami dapat,” kata Delik.
Sementara itu Ketua DPRD Kotim Rimbun menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas PKH guna mempertanyakan tindak lanjut penyitaan areal perkebunan kelapa sawit di Kotim. Apalagi saat ini kebun masih dikelola oleh perusahaan meski terpasang papan sitaan.
Rimbun mengaku sudah bertemu dengan Satgas PKH untuk meminta agar dalam waktu dekat ini melaksanakan pertemuan dengan masyarakat, koperasi, PT Agrinas, dan Satgas PKH.
“Jadi kami DPRD akan menyiapkan tempat untuk sosialisasi dari PT Agrinas ini dan Satgas PKH, supaya informasi yang diperolehan masyarakat ini valid, tidak sepotong-sepotong mengenai areal sitaan ini,” kata dia
Di sisi lain, dia juga mengingatkan bahwa masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya taat terhadap regulasi pemerintah pusat, khususnya terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.