SAMPIT, radarsampit.com – Pelaku penganiayaan terhadap mantan aparat kepolisian di Taman Kota Sampit beberapa waktu lalu, Denis, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Korban, Teguh Eko Yulianto, merupakan eks anggota Polri yang pernah menjabat Kasatreskrim Polres Kotim pada 2004 silam.
Menurut anggota tim JPU, Restyana Widianingsing, peristiwa itu terjadi 3 Oktober lalu. Korban awalnya berolahraga di Taman Kota Sampit. Saat itu terjadi kecelakaan lalu lintas.
Teguh berupaya menolong korban dan meminta sopir mobil yang terlibat kecelakaan agar segera membawa korban ke RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapat perawatan medis.
Namun, tiba-tiba terdakwa memukul Teguh dari arah samping kiri menggunakan tangan kanan dan mengenai pelipis kiri. Melihat kondisi demikian, warga nyaris menghakimi sopir tersebut.
Terdakwa langsung diamankan dan diserahkan ke polisi. Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (ang/ign)