Radarsampit.com – Puluhan baliho dan reklame komersial yang menyalahi aturan akhirnya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya.
Dari hasil penertiban di sejumlah ruas jalan utama, sebagian besar reklame yang dicopot merupakan banner promosi milik Duta Mall yang tersebar di berbagai titik.
Penertiban dilakukan Rabu (15/10/2025) di ruas Jalan RTA Milono dan Adonis Samad. Dalam operasi itu, sebanyak 35 reklame diturunkan karena tidak memiliki izin, masa izinnya habis, atau dipasang di lokasi yang melanggar ketentuan.
”Petugas melakukan pengawasan, pengecekan perizinan, dan penertiban pada lokasi penyelenggaraan reklame yang diduga tidak berizin, masa berlaku izin habis, atau penempatannya tidak sesuai lokasi yang ditentukan dalam dokumen perizinan,” ujar Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto.
Dari data Satpol PP, reklame yang ditertibkan di antaranya, tujuh banner AZKO Duta Mall, empat banner Toys Kingdom Duta Mall, lima banner Informa Duta Mall, tiga banner A&W Duta Mall, serta satu banner ChatTime.
Semuanya dinyatakan melanggar aturan karena tidak berizin atau dipasang di tiang listrik, pohon, dan area yang dilarang.
Selain itu, ada empat spanduk A&W Restoran Khas Amerika Duta Mall yang juga diturunkan karena terikat di tiang listrik dan tidak sesuai dokumen perizinan.
Penertiban juga menyasar lima banner Grab Car Hemat yang dipasang di tiang Telkom tanpa izin resmi.
Berlianto menegaskan, tindakan tegas ini berdasarkan aturan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta berbagai peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi reklame di Kota Palangka Raya.
”Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan penerapan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penertiban juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasangan Reklame di Median Jalan, dan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.







