Puluhan Reklame Komersial Langgar Aturan, Didominasi dari Mall Baru di Palangka Raya

pelanggaran banner
PENERTIBAN: Satpol PP Kota Palangka Raya saat penertiban puluhan baliho dan reklame tanpa izin di ruas Jalan RTA Milono dan Adonis Samad, Rabu (15/10/2025).

Langkah tegas Satpol PP sekaligus menjadi peringatan bagi para penyelenggara reklame agar tidak sembarangan memasang iklan tanpa izin resmi dan mematuhi zonasi penempatan yang ditentukan Pemkot Palangka Raya. (daq/ign)

Baca Juga :  Ini Penyebab Tingginya Kematian Pasien Covid-19 di Kotim

Pos terkait