Langkah tegas Satpol PP sekaligus menjadi peringatan bagi para penyelenggara reklame agar tidak sembarangan memasang iklan tanpa izin resmi dan mematuhi zonasi penempatan yang ditentukan Pemkot Palangka Raya. (daq/ign)
Puluhan Reklame Komersial Langgar Aturan, Didominasi dari Mall Baru di Palangka Raya







