Pura-Pura Pinjam, Motor Teman Dibawa Kabur

bawa motor
BEKUK : Pelaku penggelapan sepeda motor (tengah) diamankan anggota kepolisian. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

KASONGAN,Radarsampit.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan, Kabupaten Katingan menangkap pelaku penggelapan kendaraan bermotor.

“Pelaku yang diamankan adalah AS (33) warga Desa Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” kata Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, IPDA Didik Suhardianto.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Didik menerangkan, penangkapan pelaku atas laporan dari  AF, dengan kronologis kejadian pada Sabtu, 13 Mei 2023, tepat pukul 07.00 WIB di Desa Karya Unggang KM. 25 Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

AS pura-pura pinjam sepeda motor Yamaha Nino Nomor Polisi KH 4921 NV milik AF, karena masih berteman, korban pun bersedia meminjamkan kuda besi miliknya, namun ditunggu berapa lama, motor tak kunjung dikembalikan.

“Korban menghubungi pelaku namun tidak bisa, dan setelah dua hari berlalu, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor korban, yang ternyata sudah dibawa kabur pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” sebutnya.

Baca Juga :  Hari Ini Jembatan Katingan Ditutup Enam Jam

Karena motornya masih belum dipulangkan, korban melaporkan kejadian tersebut ke rumah Bhabinkamtibmas Desa Karya Unggang, dan ditanggapi dengan cepat.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tewang Sanggalan Garing dan Pulau Malan langsung berkoordinasi dengan Polsek Selat, Kabupaten Kapuas, tempat pelaku berasal.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Selat, saat berada di halaman stadion bola Kabupaten Kapuas. Kami lakukan penjemputan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk diproses hukum,” terangnya.

Kapolsek mengaskan, pelaku sudah dijebloskan ke dalam ruang tahanan sembari mengikuti proses penyidikan. “Pelaku dikenai Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kapolsek. (sos/fm)

 



Pos terkait