Sabu Dicampur Cairan Pembersih Lantai lalu Dikubur Dalam Tanah

musnah sabu
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI : Salah satu pelaku narkoba diminta melarutkan barang bukti sabu di sebuah wadah berisi air yang telah dicampur cairan pembersih lantai. NAJIB/RADAR SAMPIT

KUALA PEMBUANG,Radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu sebanyak 34 paket, bertempat di halaman Mapolres Seruyan, Selasa (23/5).

Pemusnahan barbuk sabu ini dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow didampingi Wakapolres Kompol Hendry, Kasatres Narkoba, Kasat Tahti, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Dinas Kesehatan serta pihak terkait lainnya.

Bacaan Lainnya
Gowes

Puluhan barbuk sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai dan diaduk hingga rata dan kemudian dikubur ke dalam tanah.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow dalam keterangannya menyampaikan, 34 paket sabu yang dimusnahkan tersebut diperolah dari 4 orang tersangka tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu.

32 paket sabu diantaranya dengan berat kotor 9,87 gram merupakan milik dari tiga tersangka yakni HB, SW dan SD. “Ketiga tersangka ini berhasil diamankan pada Rabu (10/5) sekitar pukul 11.30 WIB di RT. 07 RW. 03 Desa Sembuluh 1 Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan,” kata Kapolrs.

Baca Juga :  Curi Sawit Warga, Empat Sekawan Dipenjara

Sedangkan 2 paket sabu lainnya dengan berat kotor 0,69 gram milik tersangka S yang berhasil diamankan di Depan Kantor Estate 2 PT. BJAP 3 Blok M-25 Afdeling Desa Sukamandang pada hari yang sama yakni Rabu (10/5) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

“Ke empat tersangka ini diketahui sebagai pengedar, yang mana mareka ini memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menjual yang diduga Narkotika jenis shabu golongan I bukan tanaman dengan cara tersangka berada dirumahnya menjual shabu kepada pembeli datang ke rumahnya,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya empat tersangka tersebut kini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) tentang Narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.



Pos terkait