PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial NS (20) akan mengajukan praperadilan. Warga Kotim itu merasa keberatan atas penangkapan dirinya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Swiss Bell Hotel, Jalan Tjilik Riwut Kilometer lima.
Kuasa hukum NS, Mahdianur, menilai bahwa polisi memaksakan NS sebagai tersangka. “Kami akan dampingi tersangka yang diduga telah melakukan TPPO. Kami sudah meminta juga berita pemeriksaan tersangka,” sebutnya, Selasa (27/6/2023).
Mahdianor menyampaikan, saat ini masih melakukan pembahasan bersama tim untuk mendampingi NS. Sebab, NS dituduh melakukan tindak pidana memperdagangkan orang kepada seseorang.
”Tersangka ini diminta mencarikan perempuan. Nah perempuan itu juga perlu dana. Itu tidak masuk unsur TPPO,” Mahdianur, Kuasa Hukum NS.
Menurutnya, sebelum penangkapan terjadi, tersangka diminta oleh seorang laki-laki untuk dicarikan perempuan. Sejumlah uang ditransfer untuk keperluan yang dimaksud. Saat bersamaan, kedua korban mendatangi tersangka untuk dicarikan uang.
“Nah kebetulan itu, korban mau dan tersangka diberikan sejumlah uang melalui transfer agar membawa korban ke Palangka Raya. Sampai di Palangka, diminta cek in di Hotel Swiss Bell Danum. Di kamar itu diisi satu perempuan dan satu oknum. Lalu satu kamar satu perempuan lagi,” beberanya.
Saat itu, lanjut Mahdinoor, NS berada di lobby Hotel Swiss Bell. Tak berapa lama sejumlah orang datang dan menangkap NS. Melihat hal itu, NS pergi dan masuk dalam kamar. Di kamar itu ada oknum dan perempuan, saat itu mereka hanya menggunakan celana dalam dan celana pendek serta bra.
“Yang jadi persoalan adalah, perempuannya itu malah disuruh pulang. Begitu pula laki-laki yang saya sampaikan oknum tersebut. Makanya harus didalami itu oleh penyidik, saya juga sampaikan kepada tersangka, jangan takut dan harus dibongkar jangan ditutup-tutupi, biar terungkap,” tegasnya.
Mahdianor menekankan lagi, kliennya tidak memperdagangkan korban, tetapi korbanlah yang meminta. Sedangkan antara korban dan tersangka sudah kenal lama dan beberapa kali bertemu.
“Tersangka ini diminta mencarikan perempuan. Nah perempuan itu juga perlu dana. Itu tidak masuk unsur TPPO. Kalau tidak terpenuhi, maka jangan dipaksakanlah kasus itu, kecuali hukum dibuat suka-suka,” tegasnya.
Mahdianor menambahkan, dalam perkara itu juga, ada uang jutaan rupiah dan uang tersebut dimaksudkan oleh seseorang ke tas tersangka. “Makanya nanti kita akan gali lagi, kita akan ajukan BAP tambahan jika ada ketidaksesuaian pengakuan. Kita akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). NS diduga bertindak selaku muncikari. Pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp. 2.500.000. Dari kedua wanita tersebut, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur, yakni HR (14) dan AR (26).
Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit kendaraan jenis R4, tiga (3) buah kondom atau alat kontrasepsi, satu (1) set pakaian dan satu (1) unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp. 6.000.000.
Pada kasus itu pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara. (daq/yit)








