SAMPIT – Kurir sabu, Ayu alias Peti dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit.
Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara. Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Hakim sependapat dengan pasal yang didakwa oleh penuntut umum pada sidang sebelumnya, dimana terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum
Sebagaimana yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana setelah diamankan pada Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan yakni 1 paket sabu, sobekan plastik hitam, kotak rokok, ponsel dan uang sebesar Rp 50 ribu. Terdakwa mengaku hanya sebagai kurir sabu milik Yuli.
Dalam vonis majelis hakim juga sepakat dengan jaksa di mana barang bukti ponsel dan uang sebesar Rp 50 ribu dirampas untuk negara, sementara itu barang bukti lainnya dimusnahkan. (ang/fm)