Asyik Makan, Pemuda Ini Diangkut Polisi, Ada Apa?

motor
TERTANGKAP: Pelaku penggelapan sepeda motor ditangkap saat asyik makan di salah satu warung di Kota Palangka Raya, Selasa (10/8) malam. (POLRES KAPUAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Saron Arianto Pardede (26) tak berkutik sewaktu disergap polisi, padahal saat itu dirinya sedang asyik menikmati menu makan malam di sebuah warung tenda pinggir jalan. Saron ditangkap anggota Polres Kapuas karena membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri.

Kasus penggelapan tersebut terjadi pada Kamis 5 Agustus 2021 lalu di Jalan Pulau Kabupaten Kapuas. Saat itu, pelaku dan korban sedang istirahat, tiba-tiba pelaku meminjam motor korban bernama Wahyudi untuk membeli makanan dengan alasan belum makan.

Bacaan Lainnya

”Pelaku ini berteman dengan korban, meminjam motor korban untuk beli makan sebentar, lalu dipinjami oleh korban. Motor tak dikembalikan, korban pun mencoba menghubungi pelaku karena ditunggu beberapa jam,” Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Kamis (12/8).

Saat dihubungi korban melalu handphone, pelaku tidak mengangkat dan berselang satu hari, korban menghubungi pelaku, ternyata nomor handphone yang digunakan sudah tidak aktif. Korban yang kesal lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

Baca Juga :  60 Persen Pemudik Jalur Sampit Belum Terangkut

”Dari laporan korban kami melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku,” terangnya.
Polisi mengetahui pelarian pelaku ke arah kota Palangka Raya. Tim Reskrim Polres Kapuas dibantu Resmob Polda Kalteng langsung mengamankan pelaku di Jalan RTA Milono kilometer 5 Kelurahan Menteng Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya.

”Pelaku diamankan pada Selasa 10 Agustus 2021 di warung makan tepi jalan RTA Milono Kota Palangkaraya,” sebutnya.

Sementara dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega KH 5138 BS. Pelaku dan barang bukti diamankan sementara di Polsek Pahandut, kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.

”Pelaku kami kenakan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” tegasnya. (der/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *