Rekaman CCTV Ungkap Siapa Pembunuh Anak Tamara Tyasmara

pembunuhan anak
SEDIH: Tamara Tyasmara saat memberikan keterangan pers, terkait kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo.

Malang sekali nasib Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.Berdasarkan pantauan CCTV yang beredar di media sosial salah satunya dari media X @tanyakanrl, detik-detik meninggalnya Dante akhirnya terungkap.

Melalui rekaman CCTV yang dilansir JawaPos.com pada Jumat (9/2/2024), terlihat Dante ditenggelamkan oleh pacar ibunya berinisial YA.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kabar Dante meninggal berhembus pada Sabtu sekitar pukul 17.30 WIB. Namun pihak keluarga korban yakni Tamara Tyasmara enggan untuk melakukan otopsi dan mengecek CCTV. Dia pun berdalih bahwa tidak siap melihat CCTV tempat kejadian perkara.

Pihak sang Ayah, dalam hal ini DJ Angger Dimas, mengungkapkan bahwa meninggalnya putranya ini semata-mata bukan hanya kejadian biasa. Namun ada unsur kesengajaan di dalamnya.

Sosok Yudha Arfandi alias YA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan tadi pagi atas kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara, Dante. Penangkapan Yudha Arfandi oleh pihak kepolisan pun membuat Tamara Tyasmara tak habis pikir.

Baca Juga :  Polisi Sisir Jalur Darat dan Air

Meski demikian, mantan istri DJ Angger Dimas mengucap syukur setelah kekasihnya diamankan polisi di kontrakannya  yang terletak di bilangan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.”Alhamdulillah pelaku sudah ketangkap,” Tamara di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Diakui Tamara, ia dan Yudha telah dekat sekitar 2 tahun belakangan, ia tidak pernah mengira kekasihnya itu nekat berbuat sekejam itu kepada anaknya.

Yudha dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan anak, pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, hingga pasal kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Pasal yang paling berat di antara pasal-pasal yang disangkakan terhadap Yudha Arfandi adalah pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Menurut pemberitaan dari JawaPos.com sebelumnya, kasus meninggalnya anak 6 tahun itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.Sehingga beberapa proses pun dilakukan oleh Tim Polda Metro Jaya.



Pos terkait