Residivis dari Demak Gasak 32 Kotak Amal di Kotawaringin Barat

Uang Habis Untuk Foya-Foya

5 kotak amal
MALING KOTAK AMAKl: DM warga Demak tersangka pencurian kotak amal dihadirkan dalam pers release di Mapolres Kobar, Senin (2/10/2023) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang selama ini diresahkan aksi pencurian kotak amal dapat bernafas lega. Satreskrim Polres Kobar berhasil mengungkap pelaku berinisial DM, warga Demak, Jawa Tengah.  Dalam setahun terakhir, DM telah melakukan 32 pencurian kotak amal di sejumlah masjid.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan guna memastikan keamanan di sekitar lokasi masjid.

Bacaan Lainnya

“Modusnya tersangka saat beraksi memilih masjid yang tidak terkunci dan tidak ada marbot sebagai target operasi, lantaran dirinya lebih leluasa mencongkel kotak amal dengan menggunakan tang dan obeng, lalu menguras uang yang ada di dalamnya untuk keperluan pribadi pelaku,” ungkapnya, Senin (2/10/2023).

Total ada 32 masjid yang pernah dijarah kotak amalnya, namun sementara ini baru ada empat pengurus masjid yang melapor ke SPKT Polres Kobar, yakni Masjid Baburahman, Masjid Al Firdaus, Masjid Imam Syafi’i dan Masjid Nurul Madinah, dengan kerugian sekitar Rp 7 juta.

Baca Juga :  Tak Hanya Soal Hukum, Kejari Kobar Juga Peduli Olahraga

Rendra berharap pengurus masjid di Pangkalan Bun yang merasa kehilangan uang kotak amal agar segera melapor kepada aparat yang berwajib guna proses penyidikan terhadap tersangka. Untuk diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama di Polres Demak. “Tersangka merupakan seorang residivis di Polres Demak Jawa Tengah untuk kasus yang sama,” terangnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar. Pelaku diancam Pasal berlapis yakni Pasal 363 Ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (tyo/yit)

 



Pos terkait