Dewan Kotim Sentil Penanganan Karhutla Tahun Ini

Dinilai Alami Kemunduran Dibanding Tahun Lalu

muhammad abadi, ketua fraksi pkb dprd kotim
Muhammad Abadi, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim. (Antara)

SAMPIT, radarsampit.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai jauh mengalami kemunduran dibandingkan sebelumnya. Penanganan yang tak maksimal, membuat asap terus menyelimuti Kotim, terutama Kota Sampit. Menyebabkan ratusan ribu penduduk terdampak.

”Saya melihat penanganan kurang kompak dibanding sebelumnya. Contoh saja, api di dalam Kota Sampit seakan sulit dikendalikan. Padahal sumber air masih terjangkau. Ini karena kita hanya berharap pada BPBD dan Damkar  saja,” kata Muhammad Abadi, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim.

Bacaan Lainnya

Abadi menuturkan, penanganan karhutla tidak bisa dilakukan hanya oleh segelintir instansi yang membidangi. Semuanya mesti terlibat dalam pencegahan sampai pengendalian api.

”Dalam sebulan terakhir ini saja, api di dalam Kota Sampit tidak bisa dikendalikan. Munculnya di mana-mana. Ini karena personel yang bertugas masih kurang, sehingga kewalahan. Sementara titik api terbanyak di dalam kota yang akhirnya menyebabkan asap di mana-mana,” kata Abadi

Abadi menuturkan, selama ini mitigasi karhutla yang telah dilaksanakan gagal total dan tidak membawa perubahan dan dampak apa pun. ”Bahkan, ini saya kira kondisinya kian hari semakin parah. Padahal upaya pencegahan dan sosialisasi tidak kurang pada masyarakat dilakukan jauh hari. Artinya, ada hal yang tidak tepat dalam upaya pencegahan hingga penanganan,” katanya.

Baca Juga :  Minum Racun Serangga, Pelajar Perempuan di Lamandau Ini Tewas di Kamarnya

Abadi juga mengkritik penegakan hukum di bidang karhutla ini. Kementerian Lingkungan Hidup dianggap hanya bertaring di awal melakukan penyegelan dan lainnya. Akan tetapi, selama ini, khususnya di Kotim belum ditemukan adanya koorporasi yang terjerat dan disidang hingga ke pengadilan.

Kebakaran lahan hebat yang terjadi pada 2019 lalu juga banyak terjadi di lingkungan konsesi perkebunan. Mirisnya, kasus karhutla itu justru lebih banyak menyeret masyarakat kecil kelas petani.

”Jadi, pertanyaan besar bagi masyarakat, di mana kasus yang menimpa petani misalnya, berbanding terbalik lanjutan hukumnya dengan korporasi. Mereka divonis bersalah, tetapi perbuatannya tergolong ringan, sementara korporasi diduga kuat melakukan pembiaran maupun tindakan lainnya yang melanggar hukum, sampai saat ini tidak jelas prosesnya,” ujarnya.



Pos terkait