Ruko Disegel, Pemilik Surati Dinas PUPR

ruko disegel
TERANCAM: Tujuh unit bangunan ruko dianggap melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2019 lantaran dibangun di atas drainase sekunder milik Pemkab Kobar. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Pemilik tujuh unit rumah dan toko (ruko) di Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, berkirim surat ke Dinas PUPR Kabupaten Kotawaringin Barat untuk meminta pertimbangan khusus.

Ruko disegel pemerintah karena pembangunannya menyalahi peraturan daerah (perda). Bangunan rumah dan toko tersebut terancam dibongkar apabila terbukti dibangun di zona hijau dan di atas drainase yang menjadi aset daerah.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotawaringin Barat, Hasyim Mualim membenarkan telah menerima surat dari pemilik ruko yaitu Suhendik, untuk memohon pertimbangan khusus. Menyikapi surat dari pemilik bangunan, Dinas PUPR Kobar akan menggelar rapat bersama instansi terkait untuk membahas persoalan tersebut.

“Senin depan akan kita rapatkan dengan dinas terkait di setda,” tegasnya.

Melalui rapat tersebut akan dibahas permasalahan yang terjadi, sehingga duduk persoalannya akan jelas serta dapat diselesaikan dengan baik.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada awalnya rombongan Komisi C DPRD Kobar mendapat laporan adanya bangunan ruko di sekitar Bundaran Tudung Saji Jalan H.Achmad Saleh, yang diduga melanggar aturan.

Baca Juga :  Truk Ekspedisi Antar Pulau Pilih Bongkar Muat di Bahu Jalan

Setelah rombongan memonitor ke lokasi, hasilnya dikirimkan ke Dinas PUPR Kobar untuk ditindaklanjuti berupa rencana pembongkaran. Kemudian Dinas PUPR melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik ruko. Pemilik ruko pun telah menjawab surat dari Dinas PUPR.

“Prosedur sudah kita jalankan, jadi sekarang tinggal kita merapatkannya,” tuturnya.
Ruko diangkap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pasal 12 A poin (1).

Sebagian bangunan berada di atas drainase sekunder dan hal itu melanggar Perda Trantibum Bab VI perihal tertib jalur hijau, taman dan tempat umum serta bab X perihal tertib bangunan. (tyo/yit)



Pos terkait