SAMPIT,Radarsampit.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang tampaknya tak main-main dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Buktinya, polisi kembali mengamankan satu pelaku judi kupon putih alias kupu.
Informasinya, pelaku bernama Hasyim Husaini (47). pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Rangkas IV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin (22/8) malam.
Saat dikonfirmasi, Kepala Polsek Ketapang Kompol Samsul Bahri membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas perjudian kupon putih serta merekap nomor ke buku tulis.
”Pelaku ini tertangkap tangan saat melakukan perjudian jenis kupon putih,” kata Samsul, Selasa (23/8) kemarin.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 8,9 juta, kalkulator, telepon genggam, kartu ATM Bank BCA, buku rekapan, dan pulpen.
”Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti nya sudah kami amankan di Mapolsek Ketapang untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, Hasyim Husaini kini telah dijerat Pasal 303 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama yakni 10 tahun penjara.
”Saat ini petugas masih di lapangan untuk menggali semua informasi tentang perjudian. Apabila ditemukan, langsung tangkap pelakunya dan diproses sesuai hukum,” tegasnya. (sir/fm)