Rumah Digerebek Polisi, Mantan Napi Ditangkap Lagi

residivis
NARKOBA : Pelaku bersama barang bukti narkoba diamankan di kantor polisi. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Mantan narapidana Bernama Andre (26) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (22/5/2024) lalu.

Andre ditangkap di rumahnya Jalan Muchran Ali, Gang Buntu, Baamang, Sampit, karena kedapatan menyimpan 10 paket sabu siap jual.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Dia (pelaku) mantan narapidana kasus serupa (narkoba),” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko kepada Radar Sampit, Senin (27/5/2024).

Bagus menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkotika ini berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli sabu.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan di titik target lokasi yang dimaksud.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendapati identitas pelaku yang sedang berada di rumahnya. Polisi pun lalu bergerak cepat menangkap pelaku.

”Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan tidak mengaku menyimpan narkoba,” ucap Bagus.

Baca Juga :  Gali Potensi Perikanan Sukamara dengan Sipakomperan

Meski demikian, upaya perlawanan pelaku sia-sia. Saat itu petugas mendapati barang bukti 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam besi gorden di rumah pelaku.

Atas penemuan sabu tersebut, pelaku tak dapat berkutik hingga ia beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut.

”Untuk total barang bukti keseluruhan kami sita 10 gram sabu, timbangan digital serta telepon genggam yang diakui milik pelaku,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sir/fm)

 



Pos terkait