SAMPIT – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Parenggean menangkap satu tersangka peredaran narkoba.
Pelaku bernama Arifin alias Arif (44). Dia sehari-harinya bekerja sebagai sopir. Arif ditangkap di sebuah barak Jalan Naim, Gang Cuni, RT 014, RW 003, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, Minggu (30/1) malam.
Kapolsek Parenggean AKP Supriyono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat yang tidak mau lingkungan mereka dijadikan lokasi transaksi narkoba.
”Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 20.40 WIB malam, anggota berhasil menggerebek, dan pelaku sempat lari masuk ke dalam baraknya,” kata Supriyono.
Karena kesigapan anggota, Arif berhasil diamankan saat bersamaan membuang kotak rokok ke arah dapur. Saat diperiksa, rupanya kotak rokok yang dibuang tersebut berisikan 1 paket sabu siap edar seberat 2,6 gram.
”Atas temuan tersebut, pelaku kami bawa ke Mapolsek Parenggean untuk diproses lebih lanjut. Pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (sir/fm)