Tipu-Tipu.! Bisnis Limbah Sawit Berujung Masuk Penjara

penggelapan uang perusahaan,
Ilustrasi penggelapan uang

SAMPT – M Antoni kembali berurusan dengan hukum atas kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukannya yang mengakibatkan bos pembeli limbah sawit merugi sekitar Rp 470 juta.

“Ketika itu ada kontrak kerja sama yang kami lakukan,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Kasus yang menjerat Antoni bermula pada Oktober 2021. Fredrik Bonajati Win Harto selaku Direktur PT. Manesa Green Abadi dihubungi Wahyudinur dengan tujuan ingin menawarkan kontrak kerja terkait pembelian Palm Acid Oil (PAO) atau limbah cair minyak kelapa sawit di Kabupaten Kotim.

Setelah menerima tawaran itu, Fredrik memberikan kuasa kepada Julianto yang merupakan karyawannya agar melakukan survei terlebih dahulu terkait dengan proyek yang ditawarkan tersebut.

Sesampainya di Sampit, Julianto bertemu dengan Wahyudinur dan langsung diajak mengecek lokasi PAO yang ingin dikerjasamakan, namun saat itu belum dilakukan kerja sama jual beli antara mereka.

Keesokan harinya Wahyudinur mengenalkan Julianto kepada Antoni selaku Direktur CV. Tama Jaya Mandiri dengan tujuan membicarakan kontrak tersebut. Hingga kemudian Antoni mengajak Julianto ke PKS Sukamandang PT. Kridatama Lancar, dan Antoni mengajak untuk membuat kontrak kerja sama pembelian PAO senilai Rp900 juta.

Baca Juga :  Mucikari Prostitusi Online di Sampit Mulai Disidangkan

Ketika itu Antoni meminta uang kepada Julianto dengan total Rp470 juta sebagai tanda jadi, akan tetapi oleh Antoni, PAO yang telah dijanjikan tidak pernah dikirim, hingga residivis yang juga pernah berurusan dengan hukum atas kasus penggelapan limbah sawit ini dilaporkan.

Uang hasil penipuan yang dilakukan Antoni dari pengakuannya habis digunakannya mulai dari membeli mobil serta memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Uang Rp 470 juta yang diterimanya itu digunakan untuk beli mobil Honda CRV seharga Rp107  juta, mengajak istri berobat, memberi Wahyudinur sebesar Rp 45 juta dan sisanya untuk kebutuhan sehari-harinya.

Mobil yang dibeli dari uang hasil kejahatan harusnya disita, tetapi pengakuan tersangka,  mobil itu sudah digadaikannya kepada Sebo yang merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Sampit, pada November 2021 lalu.



Pos terkait