KUALA KAPUAS – Kekerasan dalam rumah tangga dialami seorang wanita berisial RH (27). Dia dianiaya suaminya sendiri, SA (42), dengan cara dibacok. SA tega melakukan perbuatan itu saat dalam pengaruh minuman keras.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Sare Pulau Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. ”Pelaku telah kami amankan,” katanya, Minggu (20/6).
Mantan Kasubdit Tipiter Polda Kalteng ini menuturkan, kronologis kejadian berawal ketika pelaku bersama temannya dan sang istri, menggelar pesta miras. Usai pesta miras, teman korban pulang dari kos-kosan pelaku.
”Pelaku yang dalam kondisi mabuk lalu mengajak korban melakukan hubungan suami istri, namun korban menolak,” ujarnya.
Mendapat penolakan dari korban, pelaku dengan nada bercanda mengatakan, ”Apakah mau darah?”. Akan tetapi, perkataan pelaku membuat korban marah dan langsung memukul wajah pelaku.
”Tak terima dipukul korban, pelaku balas memukul dengan menampar wajah korban sebanyak empat kali yang membuat korban tersungkur. Tidak hanya itu, pelaku juga langsung mengambil senjata tajam (sajam) jenis parang dan langsung membacok korban lima kali,” katanya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek cukup serius di kepala bagian belakang, luka robek bahu kanan, dan luka robek punggung tangan kanan. Korban lalu meminta tolong pada warga sekitar dan langsung dievakuasi ke RSUD Kabupaten Kapuas.
”Motif awalnya, kesal ditolak korban untuk berhubungan badan dan dipukul korban. Namun, masih kami dalam lagi. Pelaku kenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Unguk barang bukti jenis parang telah diamankan,” tandasnya. (der/ign)