SADISNYA!!! Sarwani Ditembak dari Dekat, Polisi Hentikan Kapal yang Angkut Otak Pembantaian

Pembantaian terhadap pengusaha vape
RILIS: Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menggelar rilis terkait pembunuhan Sarwani, Rabu (13/4). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pembantaian terhadap pengusaha vape, Sarwani (45), warga Jalan dr Murjani Palangka Raya, dilakukan secara terencana. Dalam eksekusinya, salah satu pelaku menembakkan senapan angin ke dada korban dari jarak dekat.

Aksi keji itu dilakukan lantaran korban memiliki utang puluhan juta pada tersangka Yanto alias Anto (33). Para tersangka lainnya, yakni Sutrisno alias Lacuk (40), Muhammad Yamin alias Amat Cingui (32), Murdani alias Muhur (33), Aditya Dwi alias Bagong (31), Muhammad Taufik alias Upik (30), dan Udin yang masih buron.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan tujuh orang. Enam pelaku dibekuk dan resmi ditetapkan tersangka. Pelaku lainnya masih buron. Aksi itu diotaki Yanto yang memiliki urusan utang-piutang dengan korban hingga puluhan juta rupiah.

”Ada enam orang yang kami amankan dan satu masih dikejar. Korban mempunyai utang kepada otak puluhan juta. Korban kerap ditagih, namun selalu tidak memiliki uang untuk membayar,” katanya didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna dan Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan, Rabu (13/4).

Baca Juga :  Masih Diusut Polisi, Begini Nasib Sopir Maut Kecelakaan Sebabi

Budi melanjutkan, korban sempat sulit diidentifikasi, lantaran jenazahnya yang membusuk. Kasus itu sebenarnya diungkap kurang dari 1×24 jam setelah jenazah ditemukan dengan langsung mengamankan tersangka utama.

”Yanto ini diamankan di atas kapal dan hendak berangkat ke Surabaya bersama istrinya. Pengungkapan ini berkat kerja sama dengan Polda Kalteng dan Dit Pol Polda Kalsel. Saat itu kapal sudah berlayar dan berhasil dihentikan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, setelah tersangka utama diringkus, pihaknya terus memburu dan mengamankan tersangka lainnya secara berurutan. Termasuk menciduk seorang tersangka di Kediri, Jawa Timur.

Budi menambahkan, aktivitas para pelaku menjemput korban terekam dalam kamera CCTV. Termasuk saat menggotong tubuh korban dan dimasukkan di dalam mobil. Sampai akhirnya tubuh korban ditemukan tidak bernyawa dan pelaku berhasil ditangkap.

”Saat ini masih pemberkasan dan sudah digelar rekonstruksi. Kami kenakan pasal ancaman hukuman mati. Untuk hal-hal lain nanti dikembangkan dan pembuktiannya. Masih terus dilakukan penyelidikan, terutama mengejar satu pelaku yang masih DPO,” ujarnya.



Pos terkait