Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa golok, senapan angin, mobil, motor, karung, ponsel, dan barang bukti lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 170 Ayat (3) Jo 353 Ayat (3) Jo 351 Ayat (3) Jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (daq/ign)
SADISNYA!!! Sarwani Ditembak dari Dekat, Polisi Hentikan Kapal yang Angkut Otak Pembantaian
