PULANG PISAU – Aparat Polres Pulang Pisau (Pulpis) mengamankan dua pria asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Reza dan RI, karena melakukan penipuanterhadap warga di jalan Trans Kalimantan Km 56, Desa Jabiren. Keduanya mengaku sebagai sales motor yang ternyata gadungan.
Aksi itu dilakukan keduanya dengan mengaku dari Suzuki dan menawari korban, Adi, ada promo besar-besaran jika membeli motor melalui mereka.
”Pelaku menawarkan ada promo pemotongan kredit selama 15 bulan dan korban harus membayar biaya sebesar Rp 6,7 juta,” kata Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, Senin (11/10).
Korban yang tertarik dengan tawaran itu mengaku hanya bisa membayar sebesar Rp 2,7 juta. Meski masih jauh dari nominal yang ditawarkan, kedua pelaku tak menolak saat korban memberikan uang tersebut. Setelah itu mereka langsung pergi ke arah Kota Pulpis, tanpa memberi tahu korban.
”Korban yang curiga, lalu mencatat nomor pelat mobil pelaku, yakni KH 1854 FQ. Kemudian menghubungi pihak pendanaan dan mendapat informasi tidak ada penawaran promo tersebut,” ujarnya.
Korban selanjutnya melapor ke Polres Pulpis hingga akhirnya pelaku diamankan. ”Personel langsung mengejar pelaku dan berhasil diamankan di jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, daerah Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya,” katanya, seraya menambahkan, pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 372 KUHPidana. (der/ign)