Sandi Garuda Senilai Rp40 Miliar untuk Amankan Pemeriksaan Laporan di Kominfo

sandi
SIDANG: Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). (FREDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA, radarsampit.com – Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin.

Dia terlibat kasus suap pengadaan BTS Kominfo senilai Rp 40 Miliar. Dia terbukti meminta uang kepada Mantan Dirut Bakti Kominto Achmad Anang Latif.

Bacaan Lainnya

”Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Baca Juga :  KPK Amankan Sejumlah ASN dan Pegawai Bank

Uang dalam bentuk dollar itu diberikan kepada Achsanul agar membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo memperoleh hasil wajar yanpa pengecualian (WTP) dari BPK.  Atau proyek tersebut tidak ditemukan kerugian negara dalam pelaksanaannya.

Dalam dakwaan dipaparkan, permintaan Achsanul kepada Anang Latif terkait duit Rp 40 miliar itu terjadi pada pertengahan Juni 2022. Saat itu, Achsanul memanggil Anang Latif ke kantornya, BPK di kasawan Slipi.

Inti dari pertemuan itu, Achsanul menemukan beberapa permasalahan terkait proyek BTS Kominfo yang ditangani Anang. Untuk membuat laporan tersebut, tak “berkepanjangan” intinya Achsanul meminta agar disiapkan duit.

Qosasi pun menyerahkan nama dan sebuah nomor serta kode “Garuda” untuk mengatur penyerahan duit itu.

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bantah Terima Uang Korupsi Anak Buahnya

Pada 19 Juli  2022, bertempat di sebuah cafe di hotel Grand Hyatt Jakarta, Achsanul memerintahkan Sadikin Rusli untuk menemui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebagai suruhan Anang Latif.

Windi yang menemui Sadikin langsung menyebut kata sandi pertemuan yang sudah diperintahkan oleh Anang. “Garuda”. Sadikin pun menjawab “Garuda”.

Windi lantas mengajak Sadikin untuk menuju basement di hotel tersebut. Dari sana uang sekoper itu langsung diserahkan kepada Sadikin.

Usai menerima duit pesanan, Sadikin segera menghubungi Achsanul yang segera meluncur menuju hotel. Dari sana, Windi menuju sebuah kamar hotel yang telah dipesan bersama Achsanul. Uang yang diberikan oleh Windi segera diserahkan Sadikin kepada Achsanul.



Pos terkait