JAKARTA, radarsampit.com – Untuk kedua kali Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil aktris Sandra Dewi. Istri Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Tambang (IUP) PT Timah itu memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung pada Rabu (15/5/2024).
Sandra menjalani pemeriksaan lebih kurang sepuluh jam. Mulai pukul 08.00 sampai pukul 18.30.
Saat meninggalkan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Sandra tidak berkomentar sedikit pun. Dia hanya mengatupkan tangan dan menunduk sambil berjalan meninggalkan awak media.
Terpisah, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Harvey.
Menurut Kuntadi, penyidik perlu mendalami lebih jauh asal-usul aset dan harta atas nama Sandra. ”Untuk menelusuri dan memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri para tersangka bisa kami kunci,” ungkap dia kepada awak media.
Dia pun memastikan bahwa seluruh aset yang terkait dengan tersangka dan diduga terkait tindak kejahatan bakal ditelusuri lebih jauh untuk kemudian disita.
Kuntadi menyampaikan bahwa salah satu aset yang tengah ditelusuri oleh timnya adalah pesawat jet yang sempat diunggah pada akun media sosial milik Sandra. ”Rumor tentang pesawat yang dimiliki oleh tersangka HM (Harvey, Red) sampai saat ini masih kami telusuri,” imbuhnya.
Bukan hanya soal aset dan harta, penyidik juga mencari tahu lebih jauh soal perjanjian pra nikah antara Sandra dengan Harvey. Mereka ingin memastikan perjanjian tersebut klir.
Kejagung tidak ingin ada kesalahan dalam penyidikan yang mereka lakukan. Untuk itu, semua informasi diklarifikasi oleh penyidik kepada Sandra.
”Kami mendalami sejauh mana perjanjian pra nikah saudara SD (Sandra, Red). Apakah perjanjian dilakukan sebelum pernikahan atau itu dalam rangka terkait dengan peristiwa ini,” bebernya.
Kuntadi memastikan, pihaknya juga mengetahui bahwa Sandra memiliki penghasilan sendiri dari pekerjaan yang dia lakoni sebagai public figure.
Namun demikian, penyidik tetap harus menguji dengan melakukan pendalaman pada aset dan harta yang dimiliki oleh aktris kenamaan tersebut.
”Kami sudah punya data beberapa tahun belakangan, berapa penghasilan yang bersangkutan. Akan kami uji apakah pantas atau wajar dengan aset yang dia miliki,” jelas Kuntadi. Di luar aset dan harta yang sudah jelas terkait dengan tindak pidana, untuk sementara penyidik memblokir aset tersebut.
Kuntadi mencontohkan ada 66 rekening yang kini sudah diblokir oleh JAM Pidsus Kejagung. Puluhan rekening itu terkait dengan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah. Termasuk diantaranya rekening Harvey.
”Harta-harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatan, harta yang belum jelas kedudukannya saat ini kami blokir untuk ditelusuri,” ujarnya.
Sampai kemarin, lanjut Kuntadi, status hukum Sandra masih saksi. Dia tidak ingin berspekulasi terkait dengan status hukum yang bersangkutan.
Jika ada perkembangan seperti penetapan tersangka baru, Kejagung memastikan bakal mengumumkan itu kepada publik. Selain dugaan korupsi, penyidik JAM Pidsus Kejagung juga terus memproses dugaan TPPU yang dilakukan oleh Harvey dalam kasus tersebut. (syn/jpg)







