SAMPIT, radarsampit.com – Sanksi hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Sampit, terutama wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, mulai berlaku. Selain sanksi itu, hukuman berlapis juga menanti warga yang abai terhadap kebersihan tersebut.
”Dimulai dari MB Ketapang. Dalam tiga bulan dievaluasi, apakah penerapan sanksi adat ini dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat atau tidak. Saya minta ini diberlakukan tidak hanya di Kecamatan MB Ketapang. Dalam tiga bulan, Kecamatan Baamang wajib menerapkan sanksi serupa,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Jumat (14/10).
Halikinnor meminta para pelanggar yang mengikuti sidang adat menghadirkan jurnalis agar menjadi efek jera terhadap masyarakat. Apabila sanksi itu dapat mendisiplinkan masyarakat dalam membuang sampah, hal serupa juga akan diterapkan bagi pelanggar aturan lainnya, seperti pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan sembarangan atau eks lokalisasi yang masih ngotot beroperasi.
Dalam penerapan sanksi, dia juga meminta peran masyarakat untuk melaporkan merekam, memotret bukti pelaku. Bukti itu dilaporkan ke ketua RT, kelurahan, atau mantir.
”Ingat. Sanksi tidak harus uang, tetapi bisa sanksi sosial agar masyarakat sadar dan disiplin menerapkan hidup bersih,” ujarnya.
Dia melanjutkan, penerapan sanksi adat bertujuan menyadarkan masyarakat dan mendukung visi misi Harati (Halikinnor-Irawati) dalam mewujudkan Kota Sampit yang bersih, terang, dan bebas banjir.
”Visi misi ini tidak akan terwujud tanpa kesadaran dari masyarakat. Jangan sampai ada yang beranggapan ini untuk menghukum atau mengambil keuntungan segala macam, tapi kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar sadar dan disiplin membuang sampah pada tempatnya,” katanya.
Halikinnor menambahkan, ada dua sanksi yang diterapkan, yaitu sosial dan sanksi denda. ”Kalau tidak ada duit tidak masalah, bisa dikenakan sanksi sosial, bisa membersihkan jalan, masjid, dan lain-lain. Tidak harus uang. Kalau denda harus dibayar uang. Penerapan sanksi adat ini untuk mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat Setiadi mengatakan, sebelum sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah diberlakukan, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang spanduk yang disertai ancaman sanksi.
”Kurang lebih tiga bulan ini kami sosialisasi dengan memasang spanduk di seluruh desa dan kelurahan. Dalam spanduk ada dicantumkan Pasal 96 tentang hidup berkesopanan. Setelah dipasang spanduk, sekitar 70 persen masyarakat sekitar lokasi pemasangan spanduk mulai sadar dan mengetahui,” kata Eddy.
Eddy mengatakan, penerapan sanksi hukum adat diberlakukan untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan kesadaran bagi masyarakat agar menjaga lingkungan selalu bersih.
”Kami berharap dengan diberlakukannya sanksi hukum adat ini, masyarakat lebih sadar dan disiplin menjaga pola hidup bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan. Pola hidup yang bersih ini kami harapkan menjadi kebiasaan yang lama-lama menjadi budaya,” ujarnya.
Damang Kepala Adat Kecamatan MB Ketapang Muhammad Fitriansyah mengatakan, pemberlakukan sanksi adat tidak berlaku sama bagi setiap orang. Sanksi diberikan dengan mempertimbangkan banyaknya sampah yang dibuang.
”Pelaku yang membuang sampah sembarang sekeresek dengan orang yang membuang sampah sekarung itu jelas dibedakan. Kami upayakan penerapan sanksi sosial terlebih dahulu. Tetapi, apabila pelakunya orang yang sama, maka kemungkinan akan kami berikan denda,” kata Fitriansyah.







